greenhill-ciwidey.co.id – Mabes Polri mengumumkan hasil sidang etik terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan warga negara Malaysia saat menghadiri acara DWP. Dua anggota polisi yang terlibat, berinisial D dan Y, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani sidang etik.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar. D, Y, dan M, dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Sidang tersebut digelar oleh Divisi Propam Polri dan berlangsung lebih dari 12 jam, hingga dini hari pada Rabu (1/1/2025).
“Dua terduga pelanggar, yakni D dan Y, telah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi dan menindak tegas pelanggaran yang mencoreng nama baik korps. Sidang etik ini menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pemecatan.
”Baca Juga: MUI Dukung Libur Puasa untuk Siswa, Pendidikan Tetap Jalan“
Lanjutkan Kasus Satu Polisi Besok, Hasil Lengkap Akan Diumumkan
Sidang terhadap satu anggota polisi berinisial M, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan warga negara Malaysia di acara DWP, masih berlanjut. Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang etik untuk M akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Meski demikian, Trunoyudo menegaskan bahwa hasil lengkap dari sidang etik terhadap semua terduga pelanggar baru akan diumumkan setelah sidang M selesai. Ia menyatakan bahwa Polri akan menyampaikan keputusan akhir dalam konferensi pers resmi yang direncanakan pasca selesainya seluruh proses persidangan.
“Keputusan akhir dari semua sidang etik akan kami sampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu terduga pelanggar berinisial M selesai dilakukan,” jelas Trunoyudo dalam keterangannya.
”Baca Juga: Arus Balik Tahun Baru 2025, Contraflow Diterapkan di Tol Japek“
Polri Gandeng Kompolnas Awasi Sidang Etik untuk Transparansi Publik
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh proses sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Termasuk kasus pemerasan di DWP, diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengawasan eksternal ini, kata Trunoyudo, adalah bukti komitmen Polri untuk memastikan penegakan aturan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pihak Kompolnas hadir sebagai pengawas eksternal untuk memastikan proses sidang berjalan sesuai prosedur dan transparansi kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Trunoyudo, Rabu (1/1/2025).
Trunoyudo menambahkan bahwa pelibatan Kompolnas menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas anggota yang terbukti melanggar aturan etik. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya berkesinambungan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami melaksanakan ini secara progresif dan simultan. Dengan pengawasan dari Kompolnas, kami ingin memastikan proses ini dilakukan secara proporsional, prosedural, dan responsif,” ujar Trunoyudo.
Langkah transparan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Polri dalam menangani pelanggaran etik di internalnya. Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah. Demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
Dengan melibatkan pengawasan eksternal, Polri menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan keadilan secara terbuka. Memberikan kepercayaan kepada publik, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.