GreenHill Ciwidey – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan menelusuri lebih lanjut soal penjualan lima pulau di Indonesia melalui situs online. Bima menegaskan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut.
“Baca Juga: Ibu Ini Kaget Biaya Parkir 2 Jam Tembus Rp 101 Juta“
Bima Arya Minta Semua Pihak Mengacu pada Aturan
Bima mengungkapkan hal tersebut di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, pada Sabtu (21/6/2025). Ia menyatakan telah mengetahui adanya informasi yang beredar di masyarakat.
“Ya, itu sudah ada informasinya. Tapi, masih kami dalami dulu,” ujar Bima di hadapan wartawan. Ia belum memberikan komentar lebih jauh mengenai viralnya penjualan pulau tersebut.
Bima menekankan bahwa semua tindakan harus berlandaskan hukum. Menurutnya, pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan sebelum memperoleh data yang akurat.
Penegasan Pemerintah Soal Validasi Data
Bima mengatakan bahwa ia akan mempelajari secara menyeluruh isi dari informasi yang beredar. Ia mengaku ingin memahami tingkat akurasi data sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Semuanya harus sesuai aturan. Tapi, intinya saya pelajari dulu secara detail. Saya ingin tahu sejauh mana informasi itu benar. Itu yang paling penting,” tegas Bima.
Ia juga meminta publik untuk menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah sebelum menyimpulkan apa pun terkait penjualan pulau.
Lima Pulau Dijual di Situs Asing
Situs Private Islands Online sempat menjadi viral setelah memuat daftar lima pulau di Indonesia yang dijual secara terbuka. Situs tersebut mengklaim menyediakan informasi properti pulau untuk dibeli atau disewa.
Kelima pulau yang tercantum sebagai dijual meliputi:
- Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas, Riau
- Properti Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur
- Properti Pantai Selancar juga di Pulau Sumba, NTT
- Plot Pulau Seliu yang terletak dekat Pulau Belitung
- Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat yang dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo
Kelima pulau tersebut disebut memiliki berbagai fasilitas dan keunggulan masing-masing. Namun, belum ada kejelasan mengenai status hukum penjualan tersebut.
Tiga Pulau Ditawarkan untuk Disewa
Selain menjual lima pulau, situs itu juga menawarkan penyewaan tiga pulau lainnya. Ketiga pulau yang disewakan antara lain:
- Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
- Pulau Joyo, Kepulauan Riau
- Pulau Pangkil, berjarak sekitar 95 kilometer dari Singapura
Pulau-pulau tersebut dideskripsikan sebagai destinasi eksklusif untuk wisata atau investasi jangka panjang. Beberapa di antaranya telah digunakan sebagai tempat wisata atau resor pribadi.
Harga Pulau Dijual dengan Ragam Nilai
Harga jual pulau yang tercantum di situs tersebut sangat bervariasi. Contohnya, Private Islands Online memasang harga untuk Pulau Seliu sebesar Rp2.173.025.435. Ada juga beberapa properti pulau yang tidak mencantumkan harga, melainkan menuliskan “Upon Request” atau berdasarkan permintaan calon pembeli.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai legalitas transaksi tersebut. Belum jelas apakah pihak pemilik pulau memiliki izin sah untuk menjualnya.
“Baca Juga: Buron 2 Tahun, Pencuri Alat Pertukangan di Jambi Ditangkap“
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini menuai perhatian luas dari publik, termasuk pengamat hukum dan pemerhati lingkungan. Banyak pihak meminta pemerintah bertindak tegas jika terjadi pelanggaran hukum terkait kepemilikan wilayah negara.
Penjualan pulau dianggap rawan menimbulkan sengketa hukum dan dapat mengganggu kedaulatan nasional. Oleh karena itu, validasi status hukum setiap pulau menjadi langkah penting yang harus dilakukan pemerintah.