greenhill-ciwidey.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya (SJ). Diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai ratusan miliar rupiah. Pada Selasa, 25 Juni 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar Rp 400 miliar. Asep menjelaskan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh praktik permainan harga atau mark-up yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pembelian lahan tersebut.
” Baca Juga: Kebiasaan Para Miliarder yang Menginspirasi Kesuksesan “
Modus Operandi dan Dampak Kerugian
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa modus operandi dari kasus ini melibatkan perbedaan harga antara harga yang dibayar oleh pembeli kepada makelar dan harga awal dari pemilik lahan. Dengan kata lain, harga lahan yang seharusnya lebih rendah, dinaikkan secara signifikan oleh makelar sebelum dijual kepada BUMD Sarana Jaya. Praktik mark-up harga ini yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. KPK menduga bahwa ada permainan harga yang terstruktur dan terencana dalam transaksi pembelian lahan di Rorotan, yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Dalam upaya untuk mendalami kasus ini, KPK telah melakukan langkah pencegahan terhadap sepuluh orang yang terkait dengan kasus tersebut. Pada 12 Juni 2024, KPK mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan terhadap sepuluh orang tersebut. Anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Mengungkapkan bahwa orang-orang yang dicegah tersebut terdiri dari pihak swasta dengan inisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, serta DBA yang menjabat sebagai Manajer di PT CIP dan PT KI, PS yang juga Manajer di perusahaan yang sama, JBT selaku notaris, dan SSG yang berprofesi sebagai advokat. Meskipun Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dari sepuluh orang tersebut. Tindakan pencegahan ini diambil untuk memastikan tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus tersebut telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang sedang dalam proses pengadilan. Dalam kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang, Yoory diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 256 miliar. Sebelum terlibat dalam kasus di Rorotan dan Pulo Gebang. Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
” Baca Juga: Serangan Ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN) “
Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini menambah deretan panjang kasus serupa yang melibatkan pejabat BUMD dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih banyak detail terkait modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan langkah-langkah pencegahan yang telah diambil. KPK berharap dapat mencegah upaya penghilangan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera. Serta memperbaiki sistem pengadaan lahan yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi.