Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Berujung Maut Di Grobogan

by
Kasus Pencurian

greenhill-ciwidey.co.id – Fajar (34) dan Amin (44), dua pria asal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terlibat kasus pencurian. Mereka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berakhir tragis, mengakibatkan kematian seorang terapis pijat bernama Dwi Kristiani (34). Karena terlilit banyak utang, kedua pria ini gelap mata dan merencanakan perampokan yang akhirnya berujung pada pembunuhan. Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan bahwa motif keduanya adalah menguasai harta korban karena kebutuhan mendesak akan uang.

” Baca Juga: Kisah Inspiratif Mahasiswa Kurang Mampu Diterima Di UGM “

Kronologi Kejadian

Jasad ibu dua anak ini ditemukan tergeletak di lantai kamar rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Purwodadi, dengan kondisi mengenaskan. Mulutnya dilakban, dan tangan serta kakinya terikat tali. Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka menyewa rumah berdinding tembok dengan gerbang setinggi dua meter di desa tersebut. Seharga Rp 700 ribu per bulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas. Fajar, yang sudah mengenal korban sebelumnya, mengincar motor Yamaha NMax milik korban dan bersama Amin merancang skenario perampokan. Mereka mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban.

Pelaksanaan Perampokan dan Pembunuhan

Melalui komunikasi via handphone, Fajar memanggil korban ke rumah kontrakan dengan alasan ingin dipijat. Saat korban yang datang mengendarai motor NMax mulai memijat Amin di dalam kamar. Fajar memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur. Korban yang berteriak membuat kedua tersangka panik, sehingga mereka mencekik. Melakban hidung dan mulut korban, serta mengikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties. Setelah korban tak berdaya, kedua tersangka membawa kabur handphone, dompet, dan motor NMax milik korban. Menurut Agung, niat awal kedua tersangka hanya ingin merampas barang berharga korban. Namun karena lakban di mulut dan hidung menyebabkan korban kehabisan napas, akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga :   Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina

Latar Belakang Tersangka dan Hukuman yang Mengancam

Kedua tersangka sering meresahkan masyarakat dengan menggadaikan motor dan mobil orang lain ke rentenir tanpa persetujuan pemiliknya. Akibat kecanduan judi online yang membuat harta mereka terkuras dan utang menumpuk. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

” Baca Juga: BRI Imbau Jaga Transaksi Pembayaran dengan BRIMerchant “

Penanganan Kasus dan Upaya Keadilan

Kasus Pencurian ini tidak hanya mengungkap tragedi yang menimpa Dwi Kristiani, tetapi juga memperlihatkan bagaimana beban utang dan kecanduan judi. Hal ini dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal yang berujung fatal. Pihak berwenang terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

No More Posts Available.

No more pages to load.