Greenhill Ciwidey – KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau: Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau.
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin, 15 Desember 2025.
SF Hariyanto saat ini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Baca Juga: Penembakan di Pantai Bondi Tewaskan 10 Orang“
KPK Temukan Dokumen Terkait Penambahan Anggaran PUPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara utama.
Dokumen tersebut menunjukkan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Budi menyebut beberapa unit pelaksana teknis memperoleh tambahan anggaran proyek.
Ia menambahkan, kepala daerah diduga meminta jatah anggaran sebesar 15 hingga 20 persen.
Permintaan tersebut berkaitan dengan anggaran proyek yang berjalan di Dinas PUPR.
Oleh karena itu, penyidik mengamankan dokumen yang menguatkan dugaan praktik tersebut.
Penyidik KPK Amankan Uang Tunai Berbagai Mata Uang
Selain dokumen, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dari rumah pribadi SF Hariyanto.
Uang tersebut terdiri dari rupiah dan beberapa mata uang asing.
Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menghitung jumlah uang yang ditemukan.
Ia menegaskan uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik.
KPK saat ini terus mendalami asal-usul dan aliran dana tersebut.
Penggeledahan Terkait Kasus Abdul Wahid
KPK menegaskan penggeledahan tersebut berhubungan langsung dengan penyidikan Abdul Wahid.
Abdul Wahid saat ini berstatus sebagai Gubernur Riau nonaktif.
Budi Prasetyo membenarkan aktivitas penggeledahan yang berlangsung di rumah dinas SF Hariyanto.
Ia menyebut tim penyidik fokus mengumpulkan bukti pendukung perkara.
KPK terus memperluas penyidikan untuk mengungkap peran pihak lain.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Abdul Wahid menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan M Arief Setiawan sebagai tersangka.
Ia menjabat Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Selain itu, KPK menetapkan Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Dani menjabat Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
KPK menetapkan para tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Riau.
Operasi tersebut berlangsung pada Senin, 3 November 2025.
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau: Jerat Tersangka dengan Undang-Undang Korupsi
KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK mengaitkan perbuatan tersebut dengan ketentuan pidana dalam KUHP.
Penyidik KPK terus melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.





