Kejagung Sita Rest Area KM 21B Terkait Korupsi Timah

by
Kejagung Sita Rest Area KM 21B Terkait Korupsi Timah
Kejagung Sita Rest Area KM 21B Terkait Korupsi Timah

GreenHill Ciwidey – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi tersebut milik Tamron alias Aon, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Baca Juga: Meizu Mblu 22 dan 22 Pro Rilis, Usung Android Go

Detail Lokasi yang Disita

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik langsung memasang plang penyitaan di area tersebut. Dalam kawasan rest area itu, penyidik mengamankan beberapa bangunan penting. Di antaranya satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan dekat pintu keluar, satu mushala, dan satu bangunan ATM.

Selain itu, terdapat 28 unit usaha yang beroperasi di atas lahan tersebut. Semua aset ini kini berada dalam pengawasan penyidik untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kejagung Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Harli menegaskan bahwa penyitaan ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi pemulihan aset. Kejagung terus menelusuri aset yang berasal dari tindak pidana agar bisa dikembalikan ke negara.

“Penyidik berusaha semaksimal mungkin mengamankan aset milik terdakwa untuk kepentingan pemulihan keuangan negara,” ujar Harli kepada wartawan.

Vonis dan Tuntutan Finansial untuk Tamron

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Tamron. Hakim ketua, Tony Irfan, menyatakan Tamron terbukti secara sah melakukan korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti satu tahun kurungan,” kata Hakim Tony saat membacakan putusan pada 27 Desember 2024.

Baca Juga :   Kejagung Beri Sinyal Periksa Nicke Widyawati di Kasus Korupsi

Tak hanya itu, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun lebih. Ia diberi waktu satu bulan setelah vonis inkrah untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika gagal, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban.

“Baca Juga: Parpol Diusulkan Boleh Bikin Usaha, DPR Minta Batasan“

Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Triliunan

Tamron terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP). Ia terlibat dalam praktik ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018–2020.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara sangat besar. Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berkembang dan berpotensi menyeret pelaku lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.