3 Tersangka Narkoba Gugat Kapolres Madiun ke Praperadilan

by
3 Tersangka Narkoba Gugat Kapolres Madiun ke Praperadilan
3 Tersangka Narkoba Gugat Kapolres Madiun ke Praperadilan

GreenHill Ciwidey – Tiga tersangka kasus narkoba, Hanief Bagas Prasetyo, Bima Budi, dan Wahyu Handika, menggugat Kapolres Madiun Kota. Mereka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (4/6/2025).

“Baca Juga: Nikon Z5 II Tampil Baru, Bawa Banyak Fitur Unggulan

Mereka menuduh proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penggeledahan tidak sesuai prosedur hukum. Tim kuasa hukum yang mewakili tersangka terdiri dari Sumartono, Usman Baraja, dan Jamal.

Kuasa Hukum Menilai Penangkapan Cacat Prosedural

Sumartono menyatakan bahwa penyidik dari Satresnarkoba Polres Madiun Kota melanggar prosedur hukum. Ia menyoroti proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tanpa menunjukkan surat resmi dari pengadilan.

Menurutnya, petugas langsung menyita mobil milik kliennya tanpa dokumen persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Ia juga menyebut adanya pelanggaran karena sidang awal tidak diberitahukan secara resmi kepada kliennya.

Polisi Menegaskan Proses Hukum Telah Sesuai Aturan

Tim kuasa hukum dari Polres Madiun Kota membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Zainuri, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa berkas perkara telah lengkap dan sah.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Madiun sudah menyatakan berkas lengkap dan telah melimpahkan kasus ke pengadilan. Sidang dakwaan telah dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025).

“Dalil dari pemohon tidak relevan dengan status hukum perkara,” ujar Zainuri dalam persidangan.

Hakim Menyatakan Gugatan Praperadilan Gugur

Hakim tunggal Putu Bisma Wijaya memimpin sidang praperadilan tersebut. Dalam putusannya, ia menyatakan gugatan praperadilan gugur karena perkara pokok telah disidangkan di pengadilan.

Ia menjelaskan bahwa proses praperadilan tidak dapat berjalan bersamaan dengan sidang pokok perkara. “Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” kata Putu.

Baca Juga :   Jokowi Akan Salat Idul Adha di Semarang, Ketua KPU Jadi Khatib

“Baca Juga: Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Bekasi

Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Perdata

Meskipun gugatan praperadilan gugur, tim kuasa hukum tidak menyerah. Sumartono menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dalam proses penyitaan, penggeledahan, dan penangkapan. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tindakan petugas yang membawa tersangka secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi.

“Kami kecewa karena substansi hukum tidak diperiksa hanya karena masalah waktu,” tegas Sumartono.

No More Posts Available.

No more pages to load.