KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA ke Stafsus Kemnaker

by
KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA ke Stafsus Kemnaker
KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA ke Stafsus Kemnaker

GreenHill Ciwidey – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan aliran dana dari para tersangka ke sejumlah staf khusus Kemnaker.

“Baca Juga: Institut Riset Weizmann Hancur Diserang Iran, Ilmuwan Menangis

Pada Selasa, 17 Juni 2025, penyidik KPK memeriksa Luqman Hakim. Ia merupakan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang karena sebelumnya Luqman tidak hadir pada 10 Juni 2025 dengan alasan sakit.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke staf khusus Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 19 Juni 2025.

Delapan Tersangka Sudah Diumumkan KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) di Kemnaker.

Delapan orang tersebut mencakup mantan direktur jenderal hingga staf di direktorat tersebut. KPK menduga mereka melakukan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Modus Pemerasan dalam Pengurusan Izin RPTKA

Pemerasan tersebut terjadi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Izin ini wajib dimiliki oleh setiap TKA sebelum bekerja di Indonesia.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa proses RPTKA harus melalui tahapan wawancara. Wawancara dilakukan setelah pengajuan dilakukan secara daring dan dokumen diverifikasi.

Jika dokumen belum lengkap, pemohon seharusnya mendapat pemberitahuan dalam waktu lima hari. Jika tidak ada perbaikan dalam waktu lima hari, maka pengajuan RPTKA harus diulang dari awal.

Baca Juga :   2 Personel Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP

Namun, para tersangka justru memanfaatkan celah ini untuk melakukan pemerasan. Mereka secara pribadi menghubungi agen TKA melalui WhatsApp.

“Mereka memberitahu kelengkapan dokumen secara pribadi, bukan lewat sistem resmi,” ungkap Budi Sukmo.

Agen yang tidak memberi uang tidak mendapat informasi terkait kelengkapan dokumen. Akibatnya, mereka bingung karena tidak tahu mengapa pengajuan mereka tidak diproses.

Agen Dipaksa Bayar agar Proses Dipercepat

Agen akhirnya mendatangi langsung oknum pegawai Kemnaker untuk menanyakan alasan pengajuan mereka tidak ada tanggapan. Di situlah pemerasan terjadi. Oknum meminta sejumlah uang agar proses RPTKA bisa diterbitkan.

Budi menjelaskan bahwa para agen TKA merasa terpaksa membayar demi mempercepat proses izin. Mereka khawatir permohonan mereka ditolak atau tertunda terlalu lama.

KPK Akan Periksa Saksi Lain

Pemeriksaan terhadap Luqman Hakim menjadi awal dari serangkaian pemeriksaan berikutnya. KPK berencana memanggil beberapa staf khusus lain yang terindikasi menerima aliran dana.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar tersangka utama, tapi juga pihak yang ikut menikmati hasil gratifikasi. Lembaga antirasuah ini berkomitmen mengusut tuntas kasus yang mencoreng integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

“Baca Juga: Jasad Korban Longsor Tambang Argasunya Ditemukan

Komitmen KPK dalam Memberantas Korupsi Perizinan

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam sektor perizinan. KPK menilai penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin TKA bisa merugikan negara dan mencederai keadilan.

Dengan penyelidikan yang terus berjalan, KPK mengajak masyarakat ikut mengawasi prosesnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.