Buron 2 Tahun, Pencuri Alat Pertukangan di Jambi Ditangkap

by
Buron 2 Tahun, Pencuri Alat Pertukangan di Jambi Ditangkap
Buron 2 Tahun, Pencuri Alat Pertukangan di Jambi Ditangkap

GreenHill Ciwidey – Imanuel Nababan alias Birong (35) akhirnya ditangkap setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kotabaru. Polisi menangkap pelaku pada Senin malam, 16 Juni 2025, pukul 21.00 WIB di rumahnya. Ia terlibat pencurian peralatan kerja dari sebuah rumah kosong di Kota Jambi.

“Baca Juga: AS Kerahkan Pesawat Militer Raksasa di Tengah Perang Iran-Israel

Aksi Pencurian Terjadi di Rumah Kosong

Pencurian terjadi pada Senin pagi, 9 Januari 2023, di Jalan SK Sahbudin, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Saat itu, Imanuel bersama temannya, Josua, membobol rumah kosong dan mencuri berbagai peralatan kerja. Korban bernama Anggi Pringgandani, seorang buruh harian, menyimpan alat-alat kerjanya di rumah tersebut.

Korban menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Jendela juga terbuka saat ia tiba di lokasi. Ia langsung menyadari bahwa rumah tersebut telah dibobol.

Barang Bukti yang Dicuri dan Kerugian Korban

Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando menjelaskan bahwa pelaku mencuri banyak barang penting milik korban. Polisi mencatat barang yang hilang antara lain:

  • Mesin bor dari berbagai merek
  • Mesin bor bertenaga baterai
  • Mesin gerinda
  • Pahat beton
  • Set mata bor besi dan beton
  • Gunting pipa
  • Peralatan kerja lainnya

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 7 juta. Josua, rekan Imanuel, telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman. Sementara Imanuel berhasil kabur dan menghindari kejaran polisi selama dua tahun.

Baca Juga :   Dukungan DPR untuk Polri dalam Kasus Pembunuhan Vina

Imanuel Sering Pindah Tempat Selama Buron

Selama pelarian, Imanuel kerap berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Polisi terus melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyiannya. Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru berhasil menangkap Imanuel tanpa perlawanan di rumahnya.

Penangkapan ini menutup pelarian panjang pelaku yang sempat membuat aparat kewalahan. AKP Jimi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti mengejar buronan dalam kasus-kasus pencurian serupa.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Polisi menjerat Imanuel dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

AKP Jimi juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat menyimpan barang berharga di tempat tidak berpenghuni. Ia menyarankan warga agar memasang sistem keamanan tambahan seperti kamera CCTV dan pengunci tambahan. Polisi juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Baca Juga: Gubernur Babel Bentuk Tim Rebut Pulau Tujuh dari Kepri

Kasus Ini Jadi Pengingat Pentingnya Keamanan Properti

Kasus pencurian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan keamanan terhadap aset, terutama di lokasi yang jarang diawasi. Polisi berharap, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih proaktif menjaga harta benda mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.