Greenhill Ciwidey – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati proses hukum meski kini berstatus tersangka.
Tim kuasa hukum menyampaikan sikap tersebut setelah sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya telah mengabdi sebagai penegak hukum selama lebih dari 30 tahun.
Selama berkarier, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar di lingkungan Kejaksaan.
“Baca Juga: Review HUAWEI Pura 90s Pro Max: Andalkan Kamera 200MP“
Febrie Tetap Tempuh Jalur Hukum
Febri menjelaskan bahwa status tersangka tidak mengubah sikap Febrie terhadap hukum. Karena itu, Febrie memilih menguji proses perkara melalui praperadilan.
Menurut Febri, langkah tersebut tidak menunjukkan keinginan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, Febrie ingin menguji dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Tim hukum menilai sejumlah tahapan perkara perlu mendapat pemeriksaan melalui mekanisme peradilan. Pihak Febrie juga ingin hakim menilai dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka.
Sebelumnya, tim Febrie memang mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum. Gugatan tersebut mencakup proses penetapan tersangka dan tindakan hukum lainnya.
Febrie Akui Jabatan Tidak Membuatnya Kebal Hukum
Febri menegaskan bahwa jabatan Jampidsus tidak membuat seseorang berada di atas hukum. Karena itu, Febrie tetap mengikuti proses pemeriksaan dan penahanan.
Ia juga menyebut kliennya akan terus bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Febrie akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Febri mengatakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku untuk semua pihak. Karena itu, Febrie memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menguji perkara tersebut.
“Sikap menghormati hukum tetap kami pegang,” kata Febri dalam keterangannya.
Sidang Praperadilan Masuk Tahap Pembuktian
Sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan memasuki tahapan pembuktian. Pihak pemohon menghadirkan sejumlah ahli untuk mendukung permohonannya.
Empat ahli hadir dalam agenda tersebut, yaitu Prof. Rasji, Nur Basuki, Aris Setiawan, dan Mahrus Ali.
Setelah pihak Febrie menyelesaikan pembuktian, pengadilan akan melanjutkan agenda dari pihak termohon. Jadwal tersebut menempatkan proses pembuktian sebagai tahap penting dalam perkara.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah memproses dua permohonan praperadilan Febrie. Gugatan tersebut menguji sejumlah tindakan aparat dalam perkara yang menjeratnya.
Febrie Serahkan Penilaian kepada Hakim
Febri mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian perkara kepada hakim. Tim hukum akan menyampaikan seluruh dugaan pelanggaran melalui persidangan.
Dengan demikian, Febrie tetap mengikuti proses hukum sambil menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa tim hukum memilih jalur peradilan untuk menyelesaikan keberatan mereka.
Praperadilan sendiri menjadi hak tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana hakim menilai setiap permohonan pihak Febrie. Publik juga masih menunggu perkembangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Baca Juga: Review HUAWEI Pura 90s Pro Max: Andalkan Kamera 200MP“






