GreenHill Ciwidey – Seorang aktor sinetron berinisial MR kini berurusan dengan polisi. Ia diduga memeras pacarnya sendiri yang merupakan sesama jenis. Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban melaporkan tindakan MR ke Polsek Cempaka Putih.
“Baca Juga: Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol, Rp800 Juta Raib“
Korban Diminta Uang Puluhan Juta dengan Ancaman Video Syur
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan video asusila sebagai alat ancaman. Video itu diduga berisi adegan hubungan intim antara pelaku dan korban.
“Total kerugian kurang lebih Rp20 juta,” ujar Pengky, Rabu (2/7/2025).
Korban memberikan uang dalam bentuk transfer dan tunai. Permintaan itu dilakukan berulang kali. Pelaku terus menekan korban agar menyerahkan uang sambil mengancam akan menyebarkan konten pribadi mereka.
Korban Tak Kuat Ditekan dan Akhirnya Lapor Polisi
Setelah merasa tidak sanggup lagi memenuhi permintaan pelaku, korban memutuskan melapor ke polisi. Tekanan psikologis yang dialaminya membuat korban merasa sangat tertekan.
“Mungkin karena tidak tahan lagi, akhirnya melapor,” jelas Kompol Pengky.
Laporan itu segera ditindaklanjuti. Polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Temukan Bukti Video dan Foto Bugil
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui menyimpan video berdurasi pendek yang memperlihatkan adegan intim dengan korban. Selain itu, pelaku juga menyimpan beberapa foto bugil yang menjadi bagian dari ancaman.
Video dan foto itu diduga dibuat selama masa hubungan mereka. Pelaku lalu menyalahgunakan dokumentasi pribadi tersebut untuk tujuan pemerasan.
MR Sudah Diamankan dan Diperiksa Intensif
Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan pelaku MR. Saat ini ia masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi memastikan bahwa tindakan pelaku tergolong pemerasan karena menggunakan ancaman menyebarkan konten pribadi.
Kompol Pengky menegaskan bahwa pihaknya terus menggali informasi tambahan. Polisi ingin memastikan apakah ada korban lain atau kejadian serupa sebelumnya.
Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Hubungan Digital
Kompol Pengky juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menjalin hubungan, terutama lewat media sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga privasi digital dan tidak sembarangan berbagi konten sensitif.
“Konten seperti itu jangan disimpan atau dibagikan, apalagi kalau belum yakin dengan orangnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika merasa diancam atau ditekan secara digital. Polisi siap memberikan perlindungan hukum bagi semua korban.
Proses Hukum Terus Berjalan
Saat ini MR sedang diproses secara hukum atas tindakan pemerasan. Ia terancam dijerat dengan pasal pidana terkait penyebaran konten asusila dan pemerasan. Polisi akan menyerahkan berkas ke kejaksaan setelah seluruh bukti terkumpul.
“Baca Juga: Gempa M4,1 Guncang Dompu NTB, Warga Rasakan Getaran“