greenhill-ciwidey.co.id – Crazy Rich Surabaya: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi jual beli emas Antam. Hukuman yang sebelumnya 15 tahun penjara kini diperpanjang menjadi 16 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.
”Baca Juga: Rekomendasi Film Terbaik yang Wajib Ditonton, Dijamin Seru!“
Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya. Majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro, bersama anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, mengabulkan permohonan banding tersebut.
Dalam putusan terbaru, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Budi Said Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Sebelumnya, pada Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said. Saat itu, Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa awalnya menuntut hukuman 16 tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan 15 tahun. Kini, setelah pengajuan banding oleh JPU, hukuman tersebut kembali ke angka 16 tahun sesuai dengan tuntutan awal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan transaksi emas dalam jumlah besar dan dugaan praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Dengan keputusan terbaru ini, Budi Said harus menjalani masa tahanan yang lebih lama dan menghadapi kewajiban finansial yang lebih besar.
”Baca Juga: Serangan Jantung Usia Muda: Kenali Gejala dan Risikonya“
Keputusan ini menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu. Dengan vonis yang lebih berat, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan finansial lainnya.