GreenHill Ciwidey – Polisi Sektor Duren Sawit menangkap pria berinisial N yang merampas sepeda motor milik S. Pelaku mengaku sebagai petugas debt collector dari lembaga pembiayaan saat menjalankan aksinya.
“Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Galaxy S25 Edge Resmi di RI“
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan, pelaku meresahkan warga. Beberapa warga kehilangan motor karena aksi serupa oleh pelaku lain yang memakai modus sama.
“Pelaku membuntuti korban, lalu memepetnya di lokasi sepi. Setelah itu, ia menghentikan korban dan mengaku dari lembaga pembiayaan. Padahal, dia bukan petugas resmi,” ujar AKP Sutikno pada Rabu (28/5/2025).
Polisi Menyelidiki dan Berhasil Menangkap Pelaku
Korban S langsung melapor ke polisi setelah motornya dirampas. Polsek Duren Sawit bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap N sebelum ia menjual motor curian tersebut.
“Motor korban sudah kami sita. Untungnya, belum sempat dijual. Kami juga sudah tes urin terhadap pelaku, hasilnya negatif narkoba,” ungkap AKP Sutikno.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kedua pasal ini dikenakan bersama Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
“Pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatannya,” tegas AKP Sutikno.
“Baca Juga: KPK Sita Tanah Rp10 M Terkait Korupsi Hibah Jatim“
Polisi Imbau Warga Waspada dan Laporkan Modus Serupa
Kapolsek Duren Sawit mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku debt collector di jalanan. Jika merasa dirugikan, warga diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Jangan percaya begitu saja pada orang yang mengaku dari leasing. Pastikan legalitasnya atau bawa ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Sutikno.