Deputi Gubernur BI Mangkir dari Panggilan KPK

by
Deputi Gubernur BI Mangkir dari Panggilan KPK
Deputi Gubernur BI Mangkir dari Panggilan KPK

GreenHill Ciwidey – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, pada Kamis 19 Juni 2025. KPK ingin meminta keterangan terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Namun, Fillianingsih tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Baca Juga: Irak: Timur Tengah Kacau Jika Pemimpin Iran Diserang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan ketidakhadiran Fillianingsih. Menurut Budi, Fillianingsih sedang berada di luar negeri untuk menghadiri kegiatan resmi.

“Saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri,” kata Budi pada Kamis (19/6/2025).

KPK Juga Panggil Dua Pejabat Lain

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua pejabat lain. Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit. Namun, kedua pejabat ini juga tidak hadir.

Keduanya memberikan alasan serupa. Mereka mengaku sedang ada kegiatan di luar negeri sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

KPK Akan Jadwalkan Pemanggilan Ulang

KPK menegaskan akan memanggil ulang para saksi tersebut. Budi menyampaikan bahwa keterangan dari para saksi sangat penting untuk penyidikan.

“KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi yang sudah ada,” jelas Budi.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan jadwal pasti untuk pemanggilan ulang. Penyidik masih mengatur waktu agar para saksi bisa hadir.

KPK Sudah Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 21 April 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Satori sebagai pihak yang menerima dana CSR Bank Indonesia.

Baca Juga :   Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Di Jakarta Timur

Asep menjelaskan bahwa dana CSR tersebut disalurkan melalui sebuah yayasan. Yayasan itu diajukan langsung oleh Satori.

“Penerimanya adalah yayasan yang diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Asep pada Selasa 22 April 2025.

KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR

Asep menjelaskan bahwa dana CSR Bank Indonesia seharusnya digunakan untuk program sosial. Program itu meliputi renovasi rumah tidak layak huni, pengadaan ambulans, dan pemberian beasiswa.

Namun, penyidik KPK menemukan dugaan penyimpangan. Asep mencontohkan dana yang seharusnya untuk membangun 50 rumah hanya digunakan untuk membangun delapan atau sepuluh rumah.

“Sisanya tidak dibangun. Uang tersebut malah dipakai untuk membeli properti,” kata Asep.

Menurut Asep, temuan itu menunjukkan adanya modus penyelewengan dana CSR. KPK akan terus mendalami aliran dana tersebut.

“Baca Juga: Sopir Jaklingko Ugal-ugalan Ditindak Cepat Dishub DKI

KPK Tegaskan Komitmen Ungkap Kasus

KPK memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus ini. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. KPK juga berupaya menelusuri aliran dana agar kasus ini terang.

Budi meminta semua pihak kooperatif. Ia berharap para saksi hadir dalam pemanggilan berikutnya.

“Keterangan saksi sangat penting agar penyidik bisa membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

KPK juga mengingatkan agar semua dana CSR digunakan sesuai aturan. Asep menegaskan bahwa dana CSR harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.