GreenHill Ciwidey – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa mereka selalu menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Baca Juga: Galaxy A36 5G, HP Stylish dan Canggih untuk Gen Z Aktif“
Semua Aduan Selalu Diterima DKPP Sejak Awal Berdiri
Raka Sandi menyatakan bahwa sejak berdiri 13 tahun lalu, DKPP tidak pernah menolak satu pun aduan yang masuk. Ia menegaskan bahwa lembaganya menghormati setiap pihak yang berupaya mencari keadilan.
“Kami sangat menghargai masyarakat yang berani melapor. Semua aduan kami terima dan kami proses sesuai prosedur,” ujar Raka dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025).
DKPP Klarifikasi Tuduhan Penolakan Aduan
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia. Ketiga lembaga itu mengklaim bahwa DKPP menolak aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia yang diajukan pada 22 Mei 2025.
DKPP membantah klaim tersebut. Menurut Raka, pihaknya telah memverifikasi aduan dari Yayasan tersebut dan tidak menemukan adanya penolakan.
“Verifikasi administrasi sudah kami lakukan. Itu membuktikan aduan tidak pernah kami tolak,” kata dia.
Kelengkapan Dokumen Jadi Syarat Proses Aduan
Raka menjelaskan bahwa aduan yang masuk harus memenuhi syarat administratif sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Salah satu syarat penting adalah identitas lengkap dan nomor kontak pengadu.
“Identitas sangat penting agar kami bisa menghubungi pelapor untuk proses lanjutan. Termasuk jika aduan diterima dan harus disidangkan,” jelasnya.
Staf DKPP Hanya Minta Kelengkapan, Bukan Menolak
Berdasarkan konfirmasi internal, staf penerima aduan hanya meminta pelapor melengkapi berkas, bukan menolak. Permintaan itu adalah bagian dari standar verifikasi awal yang biasa dilakukan sebelum aduan diregistrasi.
“Baca Juga: MPR Respons Surat Pemakzulan Gibran, Ini Sikap Resminya“
Respons Koalisi Masyarakat Sipil
Di sisi lain, Agus Sarwono dari TII menyatakan bahwa staf DKPP menolak aduan karena pelapor adalah lembaga, bukan individu.
“Kami merasa aneh. Seharusnya laporan diterima dulu. Proses perbaikan bisa dilakukan nanti di persidangan,” kata Agus.
Ia menilai bahwa prosedur ini tidak lazim untuk lembaga yang menjalankan fungsi peradilan etik. Agus juga menyebut bahwa sistem pengelolaan aduan di DKPP perlu ditinjau ulang agar tak menyulitkan pelapor.