greenhill-ciwidey.co.id – Sejak Juli 2020, warga Indonesia dapat mencetak sendiri sejumlah dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS biasa. Dokumen ini sudah dalam model terbaru dengan format digital dan keasliannya dapat diverifikasi menggunakan QR code. Jenis-jenis dokumen yang bisa dicetak sendiri antara lain Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil, Surat Kependudukan, Akta Kematian, dan Akta Nikah. Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan model lama, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), yang tidak dapat dicetak mandiri.
” Baca Juga: Pendalaman Kasus Dugaan Investasi Fiktif di Bogor “
Proses Pengajuan dan Pencetakan Mandiri
Untuk mencetak dokumen kependudukan digital, warga perlu mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat. Proses ini bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau melalui pengajuan online di website atau aplikasi resmi Dinas Dukcapil. Setelah pengajuan diterima, petugas akan memproses dan menandatangani dokumen secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil. Warga akan menerima notifikasi melalui SMS atau email yang berisi link untuk mencetak dokumen beserta nomor PIN. Nomor PIN ini bersifat pribadi dan rahasia, hanya diberikan kepada pemohon melalui email atau SMS.
Verifikasi Keaslian Dokumen
Untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang telah dicetak mandiri, warga dapat memindai QR code yang tertera di pojok kanan bawah dokumen. Prosesnya adalah dengan menggunakan perangkat smartphone yang memiliki moda pemindai QR aktif. Setelah memindai, pengguna akan dialihkan ke situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id. Di sana, mereka harus memasukkan kode ‘Captcha’ yang muncul dan klik ‘Tampilkan’. Jika dokumen asli, akan muncul tanda centang hijau dengan keterangan dokumen aktif. Dan jika dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database Dukcapil Kemendagri, akan muncul tanda silang merah. Jika dokumen sudah tidak aktif, tanda kuning bertuliskan ‘Tidak Aktif’ akan muncul.
Manfaat Sistem Pencetakan Mandiri
Dengan adanya sistem pencetakan mandiri ini, diharapkan proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus dokumen di kantor Dinas Dukcapil, karena dokumen bisa dicetak langsung di rumah dengan kertas HVS biasa.
” Baca Juga: Indonesia Sebagai Mediator Palestina-Israel? Ini Pandangan Kemlu “
Selain itu, keamanan dokumen juga tetap terjaga dengan adanya verifikasi QR code yang memastikan keaslian dan validitas dokumen yang dicetak sendiri oleh warga. Sistem ini juga membantu mengurangi beban kerja Dinas Dukcapil, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pelayanan lainnya. Dengan demikian, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia dapat menjadi lebih modern, cepat, dan aman.