GreenHill Ciwidey – Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini menetapkan kewajiban pemerintah menyediakan sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Baca Juga: Realme GT 7 Resmi Hadir di RI, Ini Harga & Speknya“
Rapat Digelar Usai Masa Sidang Dibuka
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menyatakan bahwa rapat pembahasan akan digelar setelah pembukaan masa sidang berikutnya.
“Insyaa Allah nanti setelah pembukaan masa sidang, kami akan melaksanakan rapat tersebut,” ujar Lalu pada Selasa (3/6/2025).
Pemerintah Diminta Pastikan Kelayakan Sekolah Swasta
Lalu menyebut pemerintah harus menyeleksi sekolah swasta penerima subsidi secara ketat. Tujuannya agar penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat sasaran.
“Pemerintah harus betul-betul bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta yang akan disubsidi,” tegasnya.
Prioritaskan Masyarakat Miskin dan Sangat Miskin
Ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan siswa dari keluarga tidak mampu dalam program pendidikan gratis ini.
“Pemerintah harus benar-benar memastikan penerima pendidikan gratis ini berasal dari masyarakat miskin dan ekstrem miskin,” kata Lalu.
Menurutnya, sasaran utama program ini haruslah mereka yang paling membutuhkan. Pemerintah tidak boleh menyamaratakan penerima tanpa melihat latar belakang ekonomi.
Dorong Pemerataan Pendidikan dan Atasi Ketimpangan
Lalu mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan MK demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih merata.
Ia menegaskan, pendidikan harus menjadi hak semua warga tanpa melihat status ekonomi. Negara wajib menghapus diskriminasi di dunia pendidikan.
“Pendidikan harus ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, sesuai Amanat Pembukaan UUD 1945,” tuturnya.
“Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Penting di Rumah Eks Pejabat Kemnaker“
Putusan MK Dianggap Langkah Maju
Komisi X DPR RI menyambut baik putusan MK ini. Mereka menilai langkah ini bisa memperkecil jurang antara si kaya dan si miskin.
Dengan penerapan putusan ini, siswa dari keluarga prasejahtera bisa mendapatkan pendidikan layak tanpa terbebani biaya.