Dukungan DPR untuk Polri dalam Kasus Pembunuhan Vina

by
Vina

greenhill-ciwidey.co.id – Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon, di Bandung, Jawa Barat. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap buronan tersebut. “Penangkapan ini bukti komitmen Polri untuk bekerja maksimal menegakkan hukum sampai tuntas,” ujarnya pada Kamis (23/5/2024).

” Baca Juga: Perkembangan Intensitas Energi Indonesia Satu Dekade Terakhir “

Upaya Penangkapan Buron Lainnya

Selain Pegi, ada dua buron lain dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky alias Eky, yaitu Andi dan Dani. Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5), sementara dua buron lainnya diminta segera menyerahkan diri. Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penjahat dan meminta dua buron lainnya segera menyerahkan diri. “Kami yakin mereka akan segera tertangkap,” tegasnya. Ia juga meminta agar Polri mengambil tindakan tegas jika buron tersebut tidak kooperatif, bahkan jika perlu bisa ditembak mati jika melawan.

Apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Moh Rano Alfath, juga memberikan apresiasi tinggi kepada Polri. Menurut Rano, penangkapan Pegi menunjukkan komitmen Polri dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. “Ini adalah langkah signifikan dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Harapan untuk Penyelesaian Kasus

Rano menambahkan bahwa penangkapan DPO ini membuktikan Polri terus bekerja keras dan berusaha memberikan kepastian hukum meskipun kasusnya sudah bertahun-tahun belum terselesaikan. Dia berharap Polri dapat segera menangkap Andi dan Dani sehingga semua pelaku dapat diadili dan memberikan rasa keadilan yang utuh kepada keluarga korban.

Baca Juga :   Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina

Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penangkapan

Polda Jawa Barat telah merilis ciri-ciri tiga DPO dalam kasus ini dan mengajak keluarga korban serta masyarakat untuk membantu proses penangkapan dengan memberikan informasi yang akurat. Polisi menegaskan bahwa pihak yang menyembunyikan DPO akan dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

” Baca Juga: Isu Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia “

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, saya yakin kasus ini akan segera tuntas dan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Rano.

No More Posts Available.

No more pages to load.