GreenHill Ciwidey – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari, resmi divonis satu tahun enam bulan penjara. Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman ini atas keterlibatannya dalam kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Jawa Timur.
“Baca Juga: Helikopter Jatuh di Himalaya, 7 Orang Dilaporkan Tewas“
Putusan tersebut muncul setelah penyidik menemukan bahwa proyek yang didanai hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2022 tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Kejari Pamekasan Segera Tindaklanjuti Kasus Serupa
Kejaksaan Negeri Pamekasan kini menyelidiki tiga proyek hibah fiktif lainnya yang berada di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Proyek-proyek tersebut diduga memiliki pola yang sama dengan kasus Zamachsari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan bahwa penyelidikan tetap berjalan. “Kami terus menindaklanjuti kasus baru setelah vonis dijatuhkan dalam kasus yang pertama,” ujar Ali, Senin (16/6/2025).
15 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Proyek Fiktif
Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa 15 orang saksi. Di antaranya adalah ketua, sekretaris, dan bendahara dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah tersebut.
Menurut Ali Munip, laporan awal menunjukkan tidak ada pekerjaan di titik lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. “Mereka mengaku mengalihkan ke lokasi lain, dan kami masih mendalami alasan tersebut,” katanya.
Audit Inspektorat Jadi Penentu Tahap Lanjutan
Tim penyidik saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Audit tersebut akan menjadi acuan untuk penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Ali menegaskan bahwa meski mirip, kasus ini terpisah dari perkara Zamachsari. “Kami tangani karena laporannya berbeda. Tapi modusnya serupa,” ungkapnya.
“Baca Juga: Pengerukan Kali Krukut Dipercepat untuk Cegah Banjir Jaksel“
Tiga Program Hibah Dugaannya Tak Dikerjakan
Tiga program hibah dari Pemprov yang diperuntukkan bagi pokmas di Desa Cenlecen dilaporkan tidak dilaksanakan. Meski pencairan dana sempat mengalami kendala, tidak ada proyek yang berjalan di lapangan.
Ali Munip menambahkan bahwa kasus ini telah dipantau sejak 2023. Setelah audit selesai, Kejari Pamekasan akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut. “Kami menunggu hasil audit untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.