GreenHill Ciwidey – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari. Kebijakan ini berlaku pada Kamis dan Jumat, 29–30 Mei 2025. Kedua hari tersebut merupakan hari libur nasional dan cuti bersama memperingati Kenaikan Isa Almasih.
“Baca Juga: OnePlus Kenalkan AI Baru, Debut di OnePlus 13s“
Pengumuman Resmi dari Dishub Jakarta
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta). Dalam unggahan itu, Dishub menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku selama masa libur panjang tersebut.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
SKB tersebut mencantumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Termasuk di dalamnya adalah tanggal 29 dan 30 Mei.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diminta berhati-hati saat berkendara. Pengguna jalan harus tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan. Dishub DKI juga mengimbau warga untuk tetap bijak dalam memilih waktu dan rute perjalanan.
Tujuan Peniadaan Ganjil Genap
Pemerintah meniadakan ganjil genap untuk memberi kelonggaran mobilitas saat libur panjang. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi di masa cuti bersama.
Warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati perjalanan lebih lancar selama masa libur.
Penerapan Ganjil Genap Kembali Normal
Aturan ganjil genap akan kembali berlaku seperti biasa pada Senin, 2 Juni 2025. Masyarakat diimbau mengecek informasi resmi sebelum berkendara pada hari aktif berikutnya.
Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan hari berlaku aturan ganjil genap.
“Baca Juga: Gempa M4,2 Guncang Bandung Saat Long Weekend“
Kesimpulan
Peniadaan ganjil genap selama long weekend memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan lebih leluasa. Namun, tanggung jawab untuk berkendara aman tetap menjadi kewajiban semua pengguna jalan. Ikuti perkembangan lalu lintas melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta.