greenhill-ciwidey.co.id – Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Aturan ini mengharuskan masyarakat membeli gas subsidi hanya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai penyaluran ilegal dan mencegah penyalahgunaan gas subsidi.
”Baca Juga: Google Play Protect Mampu Hapus Aplikasi Berbahaya Otomatis“
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer individu maupun perusahaan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
- Kunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Submit”.
- Periksa email untuk proses aktivasi dan klik tautan yang dikirim.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email Anda setelah aktivasi berhasil.
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui Website OSS:
- Akses www.oss.go.id dan login menggunakan email serta password.
- Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK”.
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil.
- Klik “Simpan dan Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha dengan memilih “Tambah Usaha”.
- Isi informasi izin lokasi dan lingkungan, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pastikan semua data benar, centang pernyataan persetujuan, dan klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
- Cetak dokumen NIB dan izin usaha yang telah diterbitkan.
Melalui Aplikasi OSS Indonesia:
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, pilih “Daftar”, dan masukkan nomor ponsel.
- Klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp” dan masukkan kode yang diterima.
- Buat password minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi “Pendaftaran Berhasil”.
- Login menggunakan nomor ponsel dan password, lalu isi data usaha seperti NPWP dan BPJS.
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai.
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko.
- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan kebutuhan sertifikasi halal atau SNI.
- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan tata ruang daerah.
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik “Tambah bidang usaha”.
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya.
- Cetak dokumen NIB setelah diterbitkan.
3. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga.
- Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik “Registrasi” dan unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan.
- Setelah proses selesai, pendaftar resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg.
”Baca Juga: DANA Gratis Cara Dapat Saldonya Februari 2025: Langkah Mudah“
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. Pastikan semua dokumen dan data yang diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat mencoba!