GreenHill Ciwidey – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh. Tim ini bertugas memperjuangkan agar Pulau Tujuh kembali masuk wilayah administratif Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Baca Juga: Netanyahu Geram RS Diserang, Iran Sindir soal Gaza“
Langkah Awal: Rapat dan Rencana Aksi Hukum
Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, menyatakan tim sudah terbentuk. Tim akan segera menyurati Mendagri untuk meminta revisi Keputusan Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022. Jika permintaan tidak direspons, Pemprov Babel siap mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Konflik Dua Undang-Undang yang Bertabrakan
Kemas menjelaskan bahwa Pulau Tujuh secara hukum berada di wilayah Babel sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000. Undang-undang tersebut menyertakan Pulau Tujuh dalam peta administratif Provinsi Babel. Namun, UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga menyebut Pulau Cybiayang, yang memiliki posisi sama dengan Pulau Tujuh.
Pulau Cybiayang Jadi Titik Sengketa
Nama Pulau Cybiayang dalam UU Kabupaten Lingga dianggap memicu dualisme wilayah. Lokasi yang dimaksud dalam UU itu sama persis dengan Pulau Tujuh, yang sebelumnya termasuk Babel. Persoalan ini menimbulkan konflik administratif antara dua provinsi.
Upaya Mediasi Tak Berbuah Hasil
Menurut Kemas, Pemprov Babel telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui dialog dengan Pemprov Kepulauan Riau dan mediasi Kemendagri. Namun, hingga kini tidak ada penyelesaian. Surat keberatan yang dikirim ke Kemendagri pun tidak mendapatkan tanggapan.
Gubernur Ingin Langkah Hukum Tuntaskan Polemik
Gubernur Hidayat Arsani berharap pembentukan tim ini akan membawa hasil nyata. Ia ingin langkah hukum konstitusional menjadi solusi terakhir agar Pulau Tujuh kembali ke Babel. Pemerintah daerah akan mengawal proses ini secara menyeluruh dan transparan.
Isu Pulau di Aceh Jadi Pemicu Semangat Baru
Pembentukan tim ini juga dipicu oleh kejadian serupa di Aceh. Pada awal Juni 2025, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memasukkan empat pulau dari Aceh ke wilayah Sumatera Utara. Setelah masyarakat memprotes keputusan itu, Kemendagri membatalkannya.
Babel Optimistis Bisa Menangkan Sengketa Pulau
Dengan semangat tersebut, Pemprov Babel yakin dapat mengembalikan Pulau Tujuh. Mereka berharap Kemendagri mau membuka dialog dan mempertimbangkan revisi keputusan yang ada. Proses hukum juga akan berjalan jika penyelesaian administratif gagal dicapai.
“Baca Juga: Terowongan Rahasia Meksiko-AS Ditemukan Dekat Perbatasan“
Kesimpulan: Babel Serius Rebut Kembali Pulau Tujuh
Gubernur dan tim khusus akan terus mendorong penyelesaian masalah ini. Pemprov Babel menilai bahwa Pulau Tujuh secara historis dan yuridis milik mereka. Langkah konstitusional akan menjadi penentu masa depan wilayah perbatasan ini.