GreenHill Ciwidey – Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, resmi menahan MA, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu. MA diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019 hingga 2024.
“Baca Juga: Iran Ancam Balas Serangan, Pangkalan AS Jadi Target“
Berdasarkan audit Inspektorat Grobogan, tindakan MA menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 397.944.870.
Pemeriksaan 13 Saksi dan Penetapan Tersangka
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyatakan penyidikan dimulai sejak pertengahan Januari 2025. Tim penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk memperkuat bukti pidana korupsi.
Laporan awal berasal dari aduan masyarakat yang mencurigai penyelewengan dana desa oleh MA.
Pada akhir pekan lalu, penyidik memeriksa MA selama hampir empat jam mulai pukul 10.00. Setelah itu, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat 1, UU No. 8 Tahun 1981. Kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Frengki.
Modus Penyelewengan Dana oleh Tersangka
Frengki menjelaskan bahwa MA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai kepala desa. Beberapa modus korupsi yang dilakukan antara lain:
- Penggunaan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektar selama enam tahun secara berlebihan
- Penghentian pengembalian dana dari pemanfaatan tanah bengkok seluas 0,5 hektar untuk pensiunan kepala desa selama empat tahun
- Pemanfaatan tanah bondo desa tanpa prosedur resmi di Persil 68 seluas 0,66 hektar (2022) dan 0,72 hektar (2023)
Selain itu, MA juga tidak melaporkan sisa anggaran sebagai Silpa dan melakukan pinjaman fiktif ke BUMDes pada tahun 2023. Dana dari hasil lelang tanah bondo desa pada tahun 2024 juga digunakan tidak sesuai aturan.
Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas PUPR Grobogan menemukan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan desa.
Audit Menemukan Kerugian Negara Nyaris Rp 400 Juta
Laporan audit Inspektorat Grobogan yang diterbitkan pada 4 Juni 2025 menyatakan bahwa kerugian negara akibat ulah MA mencapai Rp 397.944.870.
“Angka ini dihitung berdasarkan data dan temuan di lapangan oleh tim Inspektorat,” ungkap Frengki.
Tersangka Kembalikan Uang, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Dalam proses pemeriksaan, MA mengembalikan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik. Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti oleh Kejari Grobogan.
Namun Frengki menegaskan, pengembalian uang itu tidak menghentikan proses hukum. “Pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan hukuman pidana,” tegasnya.
“Baca Juga: Anak di Bekasi Pukuli Ibu karena Tak Dipinjami Motor“
Frengki juga menambahkan bahwa MA dijerat dengan pasal korupsi berdasarkan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa. Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.