Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG

by
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG

GreenHill Ciwidey – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT sebagai tersangka. Ia diduga menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara ilegal. Polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya, berinisial Y, yang mengaku sebagai ahli waris.

“Baca Juga: Layar HP Muncul Garis Mendadak dan Cara Mengatasinya

Total 17 Orang Diamankan

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menangkap 17 orang dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang berasal dari ormas GRIB Jaya dan enam lainnya adalah pihak yang mengaku ahli waris lahan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi memulangkan 15 orang karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa MYT dan Y dijerat dengan Pasal 167 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menempati pekarangan tertutup tanpa hak. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal penggelapan hak atas benda tidak bergerak milik BMKG.

Peran Tersangka dalam Kasus

Penyidik menemukan fakta bahwa Y memberi kuasa kepada GRIB Jaya untuk menguasai lahan tersebut. Y mengaku memiliki girik sebagai bukti kepemilikan. Namun, saat diminta keterangan, Y tidak bisa menunjukkan nomor atau dokumen hak girik yang dimaksud.

Sementara itu, MYT diduga menjadi penggerak utama dalam pendudukan lahan tersebut. Ia memberikan perintah kepada anggota ormas dan turut menduduki lahan yang dimaksud. Tak hanya itu, MYT juga memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Calon Taruna Akpol Nathanael, Perjuangan dan Harapan

Pungutan Sewa Warung dan Pedagang Kurban

Dalam pemeriksaan, MYT terbukti menyewakan lahan milik BMKG kepada pedagang tanpa izin. Ia menarik pungutan sebesar Rp11,9 juta dari penyewa warung seafood. Selain itu, MYT juga menyewakan area kepada pedagang hewan kurban dan mengumpulkan uang hingga Rp22 juta.

“Baca Juga: Sindikat Skincare Palsu GlowGlowing Raup Omzet Miliaran“

Polisi Terus Dalami Kasus

Polisi masih mendalami lebih lanjut peran pihak lain dalam pendudukan lahan tersebut. Kombes Ade Ary mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim lahan negara tanpa bukti hukum yang sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.