KPK Minta Dirut RDG Airlines Hadiri Pemeriksaan Kasus Enembe

by
KPK Minta Dirut RDG Airlines Hadiri Pemeriksaan Kasus Enembe
KPK Minta Dirut RDG Airlines Hadiri Pemeriksaan Kasus Enembe

GreenHill Ciwidey – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak (GI), agar hadir memenuhi panggilan penyidik. Gibrael dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua tahun 2020–2022.

“Baca Juga: Airbus Bawa Drone VTOL Flexrotor Masuk ke Indonesia

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangannya sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara. “Kami meminta GI kooperatif. Keterangan dia sangat dibutuhkan,” ujar Budi, Senin (16/6/2025).

Gibrael Isaak Bisa Dijemput Paksa jika Kembali Mangkir

KPK mengingatkan bahwa bila Gibrael kembali mangkir, penyidik dapat mempertimbangkan penjemputan paksa. Menurut Budi, pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan demi kelengkapan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Gibrael dijadwalkan hadir pada Kamis (12/6/2025), namun tidak datang tanpa keterangan jelas.

KPK Lacak Lokasi Private Jet Terkait Kasus Korupsi Papua

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidik tengah melacak keberadaan private jet yang diduga dibeli dengan dana korupsi. Jet pribadi tersebut diduga terkait langsung dengan dana operasional kepala daerah Papua yang digunakan secara tidak sah.

“Pesawat itu masih kami cari. Kami perlu bantuan publik untuk mengetahui lokasinya,” kata Setyo.

Penyitaan Jet Pribadi Tunggu Lokasi Ditemukan

Setyo menjelaskan bahwa proses penyitaan akan segera dilakukan setelah lokasi pesawat terkonfirmasi. Penyidik siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah tempat pesawat berada.

“Kalau pesawatnya ada dan aman, kami bisa sita. Koordinasi lintas negara juga bisa kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga :   Etika Berkendara dan Tanggapan Insiden Pengemudi Fortuner

“Baca Juga: 215 CPNS Sumbawa Terima SK, 60 Formasi Masih Kosong

KPK Hitung Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Triliun

KPK menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Tersangka utama dalam kasus ini adalah almarhum Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, dan Dius Enumbi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli aset mewah seperti jet pribadi. KPK menegaskan komitmennya untuk melakukan perampasan aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.