GreenHill Ciwidey – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2021–2022. Lokasi penyitaan tersebar di tiga kabupaten, yakni Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan.
“Baca Juga: Realme GT 7T Resmi Dirilis, Usung Dimensity 8400-Max“
Penyitaan Dilakukan Selama Satu Pekan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penyitaan antara 15 hingga 22 Mei 2025. Satu bidang tanah berada di Probolinggo, satu di Banyuwangi, dan dua lainnya di Pasuruan.
“Kami menyita empat bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi dana hibah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/5/2025).
Aset Dibeli dari Uang Korupsi Rp8 Miliar
Budi mengungkapkan bahwa tersangka membeli aset tersebut menggunakan dana hasil korupsi senilai sekitar Rp8 miliar. Seiring waktu, nilai keempat aset tersebut mengalami kenaikan signifikan.
“Dari hasil taksiran saat ini, keempat aset itu bernilai sekitar Rp10 miliar,” tegas Budi.
Tersangka Gunakan Nama Orang Lain untuk Sembunyikan Aset
KPK menemukan bahwa semua aset yang disita tidak atas nama tersangka. Para tersangka menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan kepemilikan aset.
“Kami menemukan pola penyamaran dengan menggunakan nama pihak lain dalam dokumen kepemilikan aset tersebut,” tambah Budi.
“Baca Juga: 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun karena Cap Emas Ilegal“
Kasus Hibah Jatim Libatkan Sejumlah Tersangka
Kasus korupsi dana hibah APBD Jatim menyeret beberapa nama, termasuk mantan anggota DPRD dan pengurus kelompok masyarakat. Para tersangka diduga menerima dan mengelola dana hibah dengan cara yang melanggar hukum.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan kepada publik.