Mamah Muda Diciduk karena Simpan Sabu di Rumah

by
Mamah Muda Diciduk karena Simpan Sabu di Rumah
Mamah Muda Diciduk karena Simpan Sabu di Rumah

GreenHill Ciwidey – Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IM (32) karena terbukti mengedarkan sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, di kediamannya di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara.

“Baca Juga: Gigabyte Klarifikasi Masalah Gel Termal di GPU Baru

Suami Pelaku Sudah Ditangkap Sebelumnya

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menjelaskan bahwa suami IM sudah lebih dulu ditahan sebulan lalu. Ia tertangkap saat sedang mengonsumsi sabu bersama sejumlah barang bukti berupa 10 sachet sabu.

Barang Bukti Sabu Disimpan di Dua Lokasi

Dalam penangkapan terhadap IM, polisi menemukan 40 sachet kecil berisi sabu dan satu bungkusan besar yang disembunyikan di dua lokasi. Barang haram tersebut disimpan di rumah IM sendiri dan di rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.

Total Nilai Sabu Mencapai Rp143 Juta

AKBP Ritman menjelaskan bahwa pelaku sempat menjual sebagian sabu sebelum ditangkap. Uang hasil transaksi juga turut diamankan petugas. Jumlahnya terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100 ribu, 8 lembar Rp50 ribu, dan 4 lembar Rp20 ribu. Setiap sachet sabu dijual seharga Rp1,4 juta. Jika dikalkulasikan, total nilai sabu yang diamankan mencapai Rp143.514.000.

IM Hanya Sebagai Pengedar

Hasil tes urine terhadap IM menunjukkan hasil negatif. Hal ini menegaskan bahwa pelaku tidak menggunakan sabu. IM diketahui hanya berperan sebagai pengedar selama sekitar satu bulan terakhir. Wilayah peredaran sabu oleh IM meliputi Kecamatan Lambai dan sekitarnya. Polisi masih menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan pasokan sabu tersebut.

Baca Juga :   Rumah Warga di OKI dan Musi Banyuasin Terendam Banjir

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, IM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Remaja Usai Tawuran di Bekasi

Komitmen Polisi Berantas Peredaran Narkoba

Kapolres Kolaka Utara menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kolaka Utara. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.