greenhill-ciwidey.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi usulan Solo menjadi Daerah Istimewa. Tito menyatakan tidak masalah dengan usulan tersebut dan memastikan pemerintah akan mengkajinya.
“Baca Juga: Kapolri Antisipasi Ancaman Karhutla Saat Buka Jambore Riau“
Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Tito menjelaskan bahwa setiap usulan pemekaran wilayah harus memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah akan menilai alasan di balik usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Ia menegaskan, perubahan status Solo membutuhkan persetujuan DPR RI. Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) seperti Daerah Istimewa harus melalui revisi undang-undang.
Jika kajian menunjukkan Solo memenuhi kriteria, Kemendagri akan mengajukan usulan tersebut ke DPR RI. Tito menegaskan bahwa setiap pembentukan daerah baru selalu berlandaskan undang-undang.
Usulan ini pertama kali disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia menyebut ada aspirasi agar Solo dimekarkan dari Provinsi Jawa Tengah dan ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Surakarta.
Aria menjelaskan, usulan ini didasari nilai sejarah Solo yang dikenal memiliki peran penting dalam perlawanan terhadap penjajahan. Solo juga dianggap memiliki kekhususan budaya yang layak dihormati.
Namun, Aria menilai perlu ada pertimbangan lebih lanjut terkait relevansi status istimewa tersebut. Ia menyebut Solo saat ini sudah berkembang sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri.
Aria menegaskan bahwa DPR belum mengambil keputusan terkait usulan ini. Ia mengingatkan bahwa status istimewa harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.
“Baca Juga: Ema Ubah Sampah Jadi Cuan Setelah Tragedi TPA Leuwigajah“
Pemerintah bersama DPR akan terus mengkaji usulan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.