greenhill-ciwidey.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
“Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Orang“
Revisi UU Ormas untuk Perkuat Demokrasi
Natalius menilai revisi ini perlu dilihat sebagai langkah positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya memandang wacana ini dari sisi negatif.
“Adanya wacana revisi UU Ormas harus dilihat sebagai upaya memajukan demokrasi, bukan justru dibatasi,” ujar Natalius, Senin (28/4/2025).
Ia menyoroti bahwa aktivitas sebagian ormas memang sering kali meresahkan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pengaturan ormas perlu dilakukan tanpa membatasi kebebasan berserikat.
“Yang penting adalah tidak boleh ada pembatasan, melainkan pengaturan agar ormas lebih profesional dan berkualitas,” tambahnya.
Natalius juga menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, aturan itu dinilai terlalu subjektif karena pernah digunakan untuk membubarkan beberapa ormas tertentu.
Akibat penerapan Perpu tersebut, Natalius melihat ruang demokrasi di Indonesia semakin menyempit. Ia menambahkan bahwa indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan dari kategori negara demokrasi prominen menjadi fraud democracy.
“Oleh karena itu, revisi ini penting untuk membuka kembali keran demokrasi yang sempat tertutup,” tegas Natalius.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah lama mendorong pentingnya revisi terhadap UU Ormas, khususnya terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2017.
Natalius menegaskan bahwa wacana revisi ini harus dimaknai dalam konteks positif untuk memperbaiki iklim demokrasi nasional.
“Artinya, kami mendukung revisi ini sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi di Indonesia,” pungkas Natalius.
“Baca Juga: SUV Tabrak Kerumunan di Festival Filipina, 11 Tewas di Vancouver“
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan revisi UU Ormas benar-benar mengedepankan prinsip kebebasan berserikat tanpa mengabaikan kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan profesionalisme organisasi masyarakat di Indonesia.