greenhill-ciwidey.co.id – Polisi menangkap Heri Budiman atas kasus pembunuhan balita MA (4) di kontrakan wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi keji ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025. Polisi menyebut pelaku membakar tubuh korban karena kesal terhadap tangis balita tersebut di tengah malam.
“Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Stiker sebagai Respon Pesan dan Media“
Motif Keji Heri Budiman Bakar Balita MA
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyatakan bahwa Heri merasa terganggu oleh tangisan korban. Ia melampiaskan kemarahannya dengan cara yang sangat brutal. “Pelaku kesal karena korban menangis tengah malam,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Tak hanya karena tangisan korban, Heri juga menyimpan dendam pribadi. Pelaku diketahui menjalin hubungan asmara dengan ibu korban, berinisial J. Namun, hubungan tersebut tidak direstui oleh keluarga J, terutama kakaknya. Heri mengaku sakit hati karena penolakan tersebut.
“Pelaku menyimpan dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungannya. Dendam itu dilampiaskan kepada anak,” jelas Wira.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menambahkan bahwa J sempat mencari keberadaan anaknya. Ia mendatangi kontrakan Heri, namun menemukan pintu dalam keadaan terkunci. J lalu meminta bantuan warga sekitar untuk membuka pintu.
Saat proses pencarian, seorang warga menemukan kunci kontrakan di saluran air dekat rumah tersebut. Warga bersama J kemudian berhasil membuka pintu dan menemukan MA dalam kondisi mengenaskan. Tubuh balita malang itu sudah terbakar di dalam kamar.
“Korban ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar. Kami menduga kuat korban mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Zain.
“Baca Juga: Menteri HAM Dorong Revisi UU Ormas Demi Kemajuan Demokrasi“
Polisi kini menahan Heri Budiman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga terus mendalami kronologi dan kemungkinan motif tambahan di balik pembunuhan ini. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.