OJK Dalami Dugaan Fraud dan Kredit Macet di Investree

by
Investree

greenhill-ciwidey.co.id – Kasus yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebuah penyedia layanan fintech peer to peer lending, kini sedang dalam pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan adanya fraud dan masalah kredit macet membuat OJK mengambil langkah-langkah serius untuk menindaklanjuti kasus ini. Berikut adalah uraian lengkap mengenai perkembangan kasus Investree dan tindakan yang diambil oleh OJK.

” Baca Juga: David Bayu Dampingi Audrey Davis dalam Kasus Video Asusila “

OJK Mendalami Dugaan Fraud di Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka sedang mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang dikenal sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending. Hingga saat ini, belum ada langkah perbaikan yang signifikan yang diambil oleh perusahaan maupun investornya. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menyatakan bahwa OJK siap memberikan sanksi tegas kepada Investree jika tidak ada perbaikan.

Agusman menjelaskan bahwa hingga kini belum ada penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga telah melibatkan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan dugaan penipuan ini. Mereka telah melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Masalah Kredit Macet dan Pengunduran Diri Direktur Utama

Investree telah menjadi sorotan karena mengalami masalah kredit macet yang cukup signifikan. Situasi ini semakin rumit dengan pengunduran diri Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, pada awal tahun 2024. Dalam catatan detikcom yang diambil dari situs resmi perusahaan, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) Investree mencapai 12,58%. Ini berarti ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Per 2 Januari 2024, total pinjaman outstanding Investree tercatat mencapai Rp 444,69 miliar.

Baca Juga :   Penurunan Jumlah Kantor Bank Menurut Data OJK

Pada Februari 2024, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan bahwa OJK segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree terkait dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen. Aduan masyarakat memicu pemeriksaan ini, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua ketentuan dipatuhi oleh perusahaan.

” Baca Juga: Pelelangan Aset IFG Life Oleh OJK “

Langkah-langkah Tindak Lanjut oleh OJK

OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap Investree. Aman Santosa menyatakan bahwa OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku jika dugaan pelanggaran terbukti. Ini termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam industri fintech, terutama dalam layanan pendanaan berbasis teknologi. OJK berusaha untuk memastikan bahwa semua penyelenggara layanan fintech mematuhi ketentuan yang ada dan melindungi kepentingan konsumen. Dukungan dari aparat penegak hukum juga menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan dugaan penipuan dan pelanggaran lainnya. Dengan tindakan tegas dari OJK dan kolaborasi yang baik dengan penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

No More Posts Available.

No more pages to load.