GreenHill Ciwidey – BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara seluas 12 hektar di Pondok Betung, Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencakup permintaan uang Rp5 miliar dari sebuah ormas sebagai syarat menarik massa dari lokasi.
“Baca Juga: Cara Ubah Foto Instagram 2D Jadi 3D, Ini Syaratnya“
Ormas Klaim Lahan Milik Ahli Waris dan Ganggu Pembangunan
Pembangunan Gedung Arsip BMKG terganggu sejak dimulai pada November 2023. Sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris, bersama ormas, menghentikan aktivitas konstruksi dan menarik alat berat dari lokasi. Mereka juga menutup papan proyek dan mendirikan pos penjagaan di area lahan.
BMKG Tegaskan Kepemilikan Sah Berdasarkan Sertifikat dan Putusan MA
BMKG menyebut lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan itu diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Permintaan Kompensasi Rp5 Miliar Dinilai Merugikan Negara
Dalam pertemuan mediasi, pimpinan ormas meminta kompensasi Rp5 miliar agar menghentikan pendudukan. BMKG menolak karena menilai permintaan itu merugikan negara dan menghambat proyek strategis nasional. Pembangunan Gedung Arsip bersifat multiyears dengan kontrak 150 hari sejak 24 November 2023.
Area Lahan Disewakan dan Berdiri Bangunan Semipermanen
BMKG juga menemukan sebagian lahan disewakan ke pihak ketiga dan berdiri bangunan semipermanen di atasnya. Keberadaan ormas di lahan itu menyebabkan gangguan terhadap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan aset negara.
BMKG Tempuh Jalur Persuasif, tapi Gagal
BMKG telah mencoba menyelesaikan sengketa secara damai. Koordinasi dilakukan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kepolisian. Namun, semua pendekatan itu tidak membuahkan hasil.
Gedung Arsip BMKG Penting untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Gedung Arsip BMKG berfungsi sebagai pusat penyimpanan dokumen kebijakan, catatan resmi, dan arsip penting lainnya. Fasilitas ini mendukung transparansi, audit, dan akuntabilitas lembaga BMKG.
“Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Ekstasi, 1.360 Butir Disita“
BMKG Desak Penertiban oleh Aparat
Plt. Kepala Biro Hukum BMKG Akhmad Taufan meminta polisi segera bertindak. Penertiban diperlukan agar proyek dapat dilanjutkan dan aset negara bisa dimanfaatkan secara optimal.