greenhill-ciwidey.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, atau yang lebih akrab disapa Bamsoet. Menyatakan dukungannya terhadap usulan perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurut Bamsoet, perubahan ini tidak akan mengubah kewenangan lembaga tersebut menjadi lebih tinggi daripada sebelumnya. Dalam pandangannya, perubahan nomenklatur tidak mempengaruhi fungsi dan peran Wantimpres yang akan berubah menjadi DPA. “Pandangan saya pribadi itu tidak masalah, karena perubahan nomenklatur tidak mengubah kewenangan dari pada lembaga Wantimpres itu menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” ujar Bamsoet di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).
” Baca Juga: OJK, Belum Ada Permohonan Akuisisi Muhammadiyah “
Penyerahan Kebijakan pada Pimpinan Parpol
Bamsoet menegaskan bahwa keputusan mengenai perubahan nama dan status Wantimpres menjadi DPA diserahkan kepada pimpinan partai politik (parpol). Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini juga telah disepakati menjadi usulan DPR. Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/7/2024). “Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik, pada sistem yang ada, ya itu diputuskan di DPR,” sebutnya.
Kritik dan Kekhawatiran Mengenai Pembentukan DPA
Bamsoet enggan menjawab pertanyaan seputar kritik yang menyatakan bahwa pembentukan DPA dapat menghidupkan kembali praktik-praktik Orde Baru atau membuka peluang bagi-bagi jabatan dalam pemerintahan mendatang. Dalam rancangan baleid yang tengah dibahas, terdapat klausul yang memungkinkan jumlah anggota DPA tidak terbatas, tergantung pada keinginan presiden. Klausul ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, di mana jumlah anggota Wantimpres dibatasi hanya delapan orang. Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu ini, Bamsoet mengalihkan perhatian awak media dengan mengatakan, “Coba lihat ke bawah ada apa itu, cukup ya,” dan kemudian meninggalkan Kantor DPP Partai Demokrat.
Kontroversi dan Implikasi Perubahan Status Wantimpres
Pembahasan mengenai perubahan status Wantimpres menjadi DPA memang menimbulkan kontroversi dan spekulasi di kalangan publik dan politikus. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran bahwa perubahan ini berpotensi digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Termasuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artikel dari Kompas.id mengangkat isu ini, mempertanyakan apakah usulan perubahan ini merupakan bagian dari strategi politik Jokowi. Dalam diskusi tersebut, Yusril Ihza Mahendra, seorang politisi dan pakar hukum. Menyatakan bahwa perubahan status DPA bisa membuat lembaga tersebut setara dengan presiden, yang memicu perdebatan lebih lanjut tentang implikasi konstitusionalnya.
” Baca Juga: Polisi Selidiki Penggelapan Dana oleh Tiko Aryawardhana “
Secara keseluruhan, meskipun Bamsoet menyatakan bahwa perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA bukanlah masalah besar,.Diskusi dan pembahasan di DPR serta tanggapan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa isu ini memiliki dimensi politik dan konstitusional yang kompleks. Keputusan akhir mengenai perubahan ini akan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik di DPR dan pandangan para pemimpin partai politik.