Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Wajib Pensiun Dini
”Baca Juga: WhatsApp Status Kini Otomatis Jadi Stories Instagram“
Penegasan Panglima TNI Soal Jabatan Sipil
Selain itu, Panglima TNI Tegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas TNI dalam menjalankan tugasnya. Dengan menerapkan aturan tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih peran antara militer dan sipil yang dapat mempengaruhi integritas institusi TNI.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” jelas Jenderal Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Perwira TNI di Jabatan Sipil Jadi Sorotan
Beberapa perwira TNI yang menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Salah satunya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Selain itu, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya juga menjadi perhatian karena menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
DPR RI Bahas Revisi UU TNI
Komisi I DPR RI telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam proses ini, Komisi I menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin, 10 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI.
Tujuan dan Dampak Revisi UU TNI
Selain itu, Utut menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika dan kebutuhan saat ini. Dengan memperjelas pasal-pasal tersebut, diharapkan penugasan prajurit TNI di jabatan sipil dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum.
”Baca Juga: Keracunan Gas Genset satu Keluarga, Dua Orang Meninggal“
Selain itu, revisi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan adanya kejelasan hukum, diharapkan setiap penugasan prajurit ke jabatan sipil dapat berjalan transparan dan sesuai aturan. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan institusi militer dan masyarakat.