GreenHill Ciwidey – Polisi menangkap KN, pria berusia 20 tahun yang menjadi pelaku begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
“Baca Juga: 5 Laptop Gaming Murah di Bawah Rp10 Juta, Spek Mantap!“
Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa KN telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah tersangka,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 9 Juni 2025.
Setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap KN. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KN Dijerat Pasal Berlapis Kekerasan Seksual
KN dijerat dengan dua pasal hukum sekaligus. Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku karena tindakannya yang termasuk pelecehan seksual secara langsung dan terang-terangan terhadap korban. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual di ruang publik.
Kronologi Kejadian: Pelaku Berpura-pura Bertanya
Kejadian terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan. Saat itu, korban tengah berdiri di pinggir jalan sambil memainkan ponselnya.
KN yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban. Ia berpura-pura bertanya arah jalan kepada korban. Korban yang mengenakan hijab dan kemeja lengan panjang pun mengangkat tangan untuk menunjukkan arah.
Namun, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pelecehan. Ia langsung meraba bagian tubuh korban secara paksa. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korban yang tampak syok dan ketakutan.
CCTV Menjadi Bukti Kunci Penangkapan
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV milik warga sekitar. Video rekaman tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Dari rekaman CCTV itulah polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan penelusuran dan berhasil menangkap KN.
“Baca Juga: Rumah Warga di OKI dan Musi Banyuasin Terendam Banjir“
Polisi Imbau Warga Laporkan Kekerasan Seksual
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka. Pihak berwenang juga mendorong penggunaan CCTV sebagai alat pengawasan tambahan di ruang publik.
Mereka menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh merasa takut atau malu untuk melapor. Penegakan hukum akan berjalan maksimal jika masyarakat turut berani bersuara.