Pelaku Pembunuhan Nelayan Muara Angke Ditembak Polisi

by
Pelaku Pembunuhan Nelayan Muara Angke Ditembak Polisi
Pelaku Pembunuhan Nelayan Muara Angke Ditembak Polisi

GreenHill Ciwidey – Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial MY (32) karena diduga membunuh nelayan bernama ABT (39). Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian penusukan di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025).

“Baca Juga: Israel Klaim Bunuh 20 Komandan dan 9 Ilmuwan Iran

AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara.

Pelaku Tusuk Korban dan Buang Barang Bukti ke Laut

Setelah melakukan penusukan, MY membuang barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, dan baju ke laut. Lokasi pembuangan berada di kawasan dermaga TPI Muara Angke. Polisi lalu membawa pelaku ke lokasi tersebut untuk mencari barang bukti.

Namun, saat pencarian berlangsung, MY tiba-tiba mendorong salah satu petugas. Polisi langsung menembak kaki MY sebagai tindakan tegas dan terukur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Penangkapan Dilakukan Berdasarkan Olah TKP dan CCTV

Penangkapan MY dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas. Polisi juga mendapat informasi bahwa MY berniat melarikan diri ke luar kota.

“Kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan ketika dia keluar dari tempat persembunyiannya,” kata Krishna.

Korban Ditemukan Bersimbah Darah di Warung

Peristiwa penusukan terjadi di warung milik Suminta, di area TPI Pelabuhan Muara Angke. Sekitar pukul 05.00 WIB, warga mendengar suara keributan dari dalam warung. Salah satu saksi kemudian mengecek ke lokasi.

Baca Juga :   MUI Kecam Serangan Israel: Langgar Hukum Internasional

Saksi menemukan korban ABT tergeletak dalam kondisi bersimbah darah. Mereka langsung membawa ABT ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke untuk meminta bantuan. Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Atma Jaya. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tusuk parah.

“Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Taman Langsat Jaksel Jadi Tempat Mesum

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Polisi menjerat MY dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Krishna menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini dengan serius dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.