Pemalsu Materai Miliaran Ditangkap, Ini Modusnya

by
Pemalsu Materai Miliaran Ditangkap, Ini Modusnya
Pemalsu Materai Miliaran Ditangkap, Ini Modusnya

GreenHill Ciwidey – Polisi berhasil membongkar jaringan pemalsuan materai senilai Rp1,2 miliar. Empat pelaku ditangkap dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Baca Juga: Ancaman Bom di Pesawat Haji RI Disorot Media Internasional

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pemalsu Materai

Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan materai tempel. Keempat pelaku berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA (54).

Kapolres AKBP Martuasah Tobing menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa, buruh harian lepas, dan wiraswasta.

Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran materai tempel palsu nominal Rp10.000 yang dijual secara bebas di masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Patroli Siber

Kasus ini terungkap saat Unit III Krimsus Satreskrim melakukan patroli siber pada 19 Mei 2025. Tim menemukan akun marketplace yang menjual materai tempel palsu.

Polisi lalu memesan produk dari akun tersebut dan menelusuri alamat pengirimnya. Pada 27 Mei 2025, petugas mengamankan tersangka AA di sebuah kantor ekspedisi di Bojonggede.

Dari sana, polisi mengikuti jejak pengiriman menuju Jalan Warakas V GG 1, Tanjung Priok, tempat penyerahan materai palsu kepada pembeli.

Jaringan Pemalsu Punya Rantai Jual Beli Terstruktur

Dalam pemeriksaan, AA mengaku telah menjual materai palsu sejak Mei 2023. Ia menjual satu paket berisi 50 lembar dengan harga Rp200.000.

Materai itu ia beli dari tersangka I seharga Rp100.000 per lembar. Sementara I membeli dari ED seharga Rp50.000 per lembar.

Baca Juga :   Prabowo dan El-Sisi Tiba-Tiba Kunjungi Akmil Mesir

ED sendiri mendapatkan materai palsu dari YA seharga hanya Rp10.000 per lembar. Rantai perdagangan ini memperlihatkan struktur yang rapi dan berlapis.

Proses Pemalsuan Menggunakan Art Paper dan Komputer

Tersangka ED mendapat desain materai palsu dari seorang kenalan di percetakan bernama Dedy. Ia merapikan desain tersebut menggunakan komputer agar tampak jernih dan otentik.

ED lalu mencetak desain tersebut ke atas kertas art paper menggunakan printer rumahan. Proses ini mulai dilakukan sejak Februari 2025.

ED juga memesan cetakan dalam bentuk rim. Setelah selesai, materai palsu dijual kepada tersangka Eed seharga Rp5 juta per rim. Materai lalu dilubangi agar menyerupai materai asli.

Barang Bukti Disita dan Tersangka Dijerat Hukuman Berat

Dari penggeledahan, polisi menyita ratusan lembar materai palsu, satu unit komputer, printer, dan alat komunikasi para pelaku.

Polisi juga mengamankan beberapa rim materai palsu yang siap edar ke masyarakat. Proses cetak dan penjualan berlangsung dalam kurun dua tahun terakhir.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 25 UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 257 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

“Baca Juga: 442 Jemaah Haji Korban Teror Bom Diterbangkan ke Jakarta

Kesimpulan: Materai Palsu Merugikan Negara dan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa pemalsuan materai bukan kejahatan sepele. Selain merugikan negara, peredaran materai palsu bisa menimbulkan kerugian hukum bagi pengguna yang tidak tahu barangnya palsu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk membeli materai hanya dari sumber resmi. Mereka juga mengingatkan untuk tidak tergiur harga murah karena bisa terlibat dalam tindak pidana tanpa disadari.

No More Posts Available.

No more pages to load.