Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina

by
Pegi Setiawan

greenhill-ciwidey.co.id – Pengacara Vina Arsita Dewi, yang lebih dikenal sebagai Vina Cirebon, yaitu Hotman Paris Hutapea, belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan, atau yang dikenal sebagai Perong, benar-benar pelaku pembunuhan atau korban salah tangkap oleh polisi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (29/5/2024), Hotman mengungkapkan bahwa kasus Pegi masih belum jelas karena penyelidikan lebih lanjut belum dilakukan. “Kami belum dapat memastikan status Pegi, belum ada jawaban pasti dan penyelidikan lebih lanjut diperlukan. Belum bisa dikatakan bahwa dia adalah pelaku atau hanya korban salah tangkap,” kata Hotman.

” Baca Juga: Penemuan Mayat Bandar Narkoba di Dalam Toren Air “

Keraguan atas Bukti yang Dimiliki Polda Jawa Barat

Hotman Paris menilai bahwa bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka masih belum cukup kuat. Menurutnya, dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, lima orang menyatakan bahwa Pegi bukanlah buronan yang dicari. “Para terpidana telah kembali menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dalam minggu ini. Lima orang mengatakan bahwa Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan sebaliknya,” jelas Hotman.

Sikap Keluarga dan Keraguan Terhadap Penetapan Tersangka

Penetapan Pegi sebagai tersangka menimbulkan keraguan yang signifikan. Dalam pandangan hukum, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jika masih ada keraguan terhadap statusnya. Marliana, kakak kandung Vina, juga meminta agar polisi tidak tergesa-gesa dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. “Saya meminta kepada polisi untuk menyelidiki lebih lanjut sebelum membuat keputusan terburu-buru,” ujar Marliana.

Baca Juga :   Munculnya Sosok Linda dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pernyataan Pegi Setiawan

Sebelumnya, Pegi Setiawan membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam pembunuhan pasangan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024), Pegi menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut dan menganggap tuduhan itu sebagai fitnah. “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” ujar Pegi.

” Baca Juga: Insiden Tragis: Tewas Tersedot Mesin Pesawat di Amsterdam “

Latar Belakang Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016, melibatkan 11 pelaku. Delapan di antaranya telah menjalani proses hukum hingga ke pengadilan. Tiga pelaku lainnya, termasuk Pegi, sempat menjadi buron selama delapan tahun sebelum akhirnya Pegi ditangkap. Dua pelaku lainnya telah dihapus dari daftar pencarian orang (DPO). Keluarga Vina Cirebon juga telah menyuarakan ketidakpuasan mereka terkait penghapusan dua buronan dan meminta kejelasan lebih lanjut mengenai penetapan Pegi sebagai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.