Penyeludupan 26 PMI Ilegal di Deli Serdang Digagalkan

by
Penyeludupan 26 PMI Ilegal di Deli Serdang Digagalkan
Penyeludupan 26 PMI Ilegal di Deli Serdang Digagalkan

GreenHill Ciwidey – Polda Sumatera Utara menggagalkan penyeludupan 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Deli Serdang.
Operasi tersebut dilakukan di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Petugas menemukan para pekerja migran sedang dikumpulkan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan.

“Baca Juga: China Ungkap Kemampuan Jet Siluman Terbaru J-35A

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, membenarkan penangkapan tiga pelaku yang diduga menjadi agen perekrutan.
Ketiganya berinisial MF, K, dan HR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban Dijanjikan Bekerja di Malaysia dengan Gaji Besar

Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, NTT, Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumut, dan Riau.
Pelaku menjanjikan mereka pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan pekerja kebun di Malaysia.
Masing-masing korban diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5 juta dari Sumut ke Malaysia.
Mereka dijanjikan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp5 juta per bulan.

Sumaryono menyatakan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama, dan pihaknya masih menyelidiki jaringannya.
“Korban dijebak dengan janji manis pekerjaan dan gaji tinggi di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Polisi Serahkan Korban ke BP3MI Sumut

Setelah operasi, polisi menyerahkan 26 PMI ilegal tersebut ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
BP3MI akan memberikan pembinaan sebelum memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan mereka tidak kembali menjadi korban perdagangan manusia.

Baca Juga :   SUV Tabrak Kerumunan di Festival Filipina, 11 Tewas di Vancouver

Kombes Sumaryono menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas bersama.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming kerja cepat di luar negeri tanpa jalur resmi.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 atau subsider Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Baca Juga: Turis Tewas Usai Land Cruiser Masuk Jurang di Bromo“

Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara jika terbukti melakukan perdagangan orang.
Polda Sumut berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan pekerja migran ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.