GreenHill Ciwidey – Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMA Taruna Nala, Malang, terus bergulir. Polisi kini menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Baca Juga: Acer Luncurkan Monitor Gaming 500Hz untuk Gamer Pro“
Pihak kepolisian juga memeriksa Kepala Sekolah SMA Taruna Nala berinisial HC, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pemeriksaan Kepala Sekolah Berlangsung Enam Jam
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa HC telah diperiksa oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Ibu HC diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB,” jelas Yudi saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Mei 2025.
HC Kooperatif Menjawab Semua Pertanyaan Penyidik
Yudi menjelaskan bahwa HC bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik dan terbuka.
Fokus pertanyaan penyidik adalah mengungkap fakta atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
“Inti pertanyaan seputar kebenaran dugaan pengeroyokan di SMA Taruna Nala,” kata Yudi.
Polisi Akan Gelar Perkara Usai Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan HC, Satreskrim Polresta Malang Kota berencana menggelar perkara.
Gelar perkara ini akan mencocokkan kronologi kejadian dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan hasil visum korban yang sudah diserahkan sebelumnya.
Terduga Pelaku Akan Dipanggil Jika Bukti Cukup
Jika gelar perkara menunjukkan bukti kuat terkait dugaan pengeroyokan, polisi akan segera memanggil terduga pelaku untuk diperiksa.
Penyidik dari Unit PPA akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan transparansi dalam penyelidikan.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Terhadap Siswa Kelas X
Dugaan penganiayaan ini terjadi di SMA Taruna Nala yang terletak di Jalan Raya Tlogowaru, Kedungkandang, Malang.
Peristiwa terjadi pada 16 Juni 2024. Korban berinisial A, merupakan siswa kelas X yang baru masuk sekolah tersebut.
Diduga dianiaya oleh seniornya hingga mengalami luka serius di bagian tubuh dan wajah.
Korban Alami Luka Serius di Wajah dan Tubuh
Korban A mengalami luka robek di bagian mata kanan. Luka tersebut harus dijahit sebanyak sembilan jahitan.
Selain luka di wajah, korban juga mengalami memar di bagian perut dan tubuh lainnya.
Kondisi ini membuat orang tua korban langsung menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Keluarga Laporkan Kasus ke Polresta Malang Kota
Orang tua A melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota dengan bantuan kuasa hukum, Wahyu Ongkowijoyo.
Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya masuk tahap penyidikan.
Polisi berkomitmen untuk mengungkap fakta dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Baca Juga: Mahasiswa Bekasi Cabuli Siswi SMP, Polisi Tangkap Pelaku“
Penutup:
Kasus dugaan penganiayaan di SMA Taruna Nala menjadi perhatian publik karena melibatkan siswa di lingkungan pendidikan.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari pihak kepolisian.