GreenHill Ciwidey – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HK (48) karena mengedarkan narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Lengkap iPhone 17“
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan apartemen tersebut. Setelah menyelidiki laporan itu, polisi langsung bergerak.
“Tim kami menangkap tersangka HK di lokasi beserta barang bukti,” ujar Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari pada Jumat (23/5/2025).
Barang Bukti: 1.360 Butir Ekstasi dan 28 Gram Sabu
Polisi kemudian menggeledah apartemen milik tersangka HK. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1.360 butir pil ekstasi serta sabu seberat 28 gram.
“Barang bukti kami amankan dari tempat tinggal HK,” jelas Edy. Penemuan itu memperkuat dugaan bahwa HK merupakan pengedar aktif di wilayah ibu kota.
HK Ternyata Seorang Residivis Narkoba
Menurut AKP Edy, tersangka HK bukan pelaku baru. Ia sebelumnya sudah pernah terjerat kasus narkoba. Riwayat ini menunjukkan bahwa HK merupakan residivis dalam kejahatan yang sama.
Polda Metro Jaya saat ini terus mendalami jaringan yang terlibat bersama HK. “Kami sedang kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar,” ujar Edy.
“Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter“
Peringatan Keras Bagi Pelaku Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Jakarta. Polisi meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Polda Metro Jaya juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.