Revisi UU Polri Harus Utamakan Kepentingan Publik

by
Revisi UU Polri Harus Utamakan Kepentingan Publik
Revisi UU Polri Harus Utamakan Kepentingan Publik

greenhill-ciwidey.co.id – Penambahan kewenangan Polri dalam draf RUU KUHAP mendapat sorotan tajam dari pengamat kepolisian. Bambang Rukminto dari ISESS menilai perluasan kewenangan berisiko besar. Ia menyebutkan, penyidik Polri saat ini saja sudah sering disorot karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Baca Juga: SMSI Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia di TIM Jakarta“

Hindari Polisi Jadi Superbody

Menurut Bambang, semangat KUHAP sejatinya adalah melindungi hak masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. Karena itu, penguatan seharusnya tidak berfokus pada kewenangan penyidik. Pemerintah harus mengutamakan kontrol ketat melalui mekanisme pengawasan yang melibatkan banyak pihak.

“Kalau kewenangan diperluas tanpa pengawasan ketat, justru membuka ruang korupsi kekuasaan,” ujar Bambang. Ia menegaskan, penguatan sistem hukum harus melibatkan kejaksaan, advokat, pengadilan, dan masyarakat sipil secara aktif.

Ia mencontohkan praktik penyidikan bermasalah yang tak diatur jelas oleh KUHAP saat ini. Polisi bisa menetapkan status tersangka tanpa batas waktu. Selain itu, polisi juga bisa menghentikan penyelidikan hanya berdasar surat edaran internal.

“Penyidikan tak boleh hanya tunduk pada kebijakan internal. Harus ada aturan KUHAP yang mengikat semua pihak,” jelasnya. Bambang memperingatkan, jika kewenangan polisi diperluas secara mutlak, maka Polri akan berubah menjadi lembaga superbody.

Ia mengutip Lord Acton, bahwa kekuasaan mutlak berpotensi korup mutlak. “Good governance butuh keseimbangan. Tak boleh ada lembaga yang berdiri tanpa pengawasan,” tegasnya.

Beberapa pasal dalam RUU KUHAP menimbulkan kekhawatiran. Misalnya, Pasal 7 Ayat 3 dan 4 mewajibkan semua penyidik di luar Kejaksaan, KPK, dan TNI AL tunduk pada Polri hingga tahap penyerahan berkas perkara.

Lalu Pasal 14 Ayat 1 (g) dan (o) dalam RUU Polri memberi wewenang Polri mengawasi penyidik lain dan menyadap tanpa pengawasan independen.

Baca Juga :   Mantan Bacaleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap Terkait Narkoba

RUU ini juga memberi wewenang luas kepada Polri dalam pengawasan siber dan intelijen, termasuk penangkalan atas ancaman “kepentingan nasional” tanpa definisi tegas. Selain itu, Pasal 30 Ayat 2 mengusulkan perpanjangan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun.

“Baca Juga: Mensos Ingin 500 Ribu Penerima Bansos Naik Kelas“

Para pakar menilai, revisi hukum acara pidana seharusnya memperkuat perlindungan warga, bukan memperluas kekuasaan lembaga tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.