GreenHill Ciwidey – Polres Metro Bekasi menggerebek rumah produksi skincare palsu bermerek “GlowGlowing” di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini terjadi pada Senin (26/5/2025) dan berujung pada penangkapan delapan orang.
“Baca Juga: Gemini Live di Galaxy S25 Jawab Semua Kebutuhan Harianmu“
Polisi menangkap pemilik usaha berinisial SP dan tujuh pekerja lainnya, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Manfaatkan Popularitas Merek Asli
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan pelaku memanfaatkan popularitas merek GlowGlowing untuk memasarkan produk tiruan.
“Mereka sengaja menjual kosmetik palsu bermerek GlowGlowing karena merek ini sudah dikenal luas,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi.
Produksi dan Penjualan Tanpa Izin
Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, para tersangka memproduksi kosmetik tanpa standar keamanan. Mereka meracik bahan baku secara mandiri di rumah tanpa uji klinis.
“Para pelaku belajar meracik sendiri. Bahan baku dan kemasan mereka beli lewat internet,” ujar Onkoseno.
Produk palsu ini dijual secara daring melalui Shopee dan Lazada dengan harga Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Harga itu jauh di bawah produk asli yang dijual Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Omzet Miliaran Rupiah dari Skincare Palsu
Onkoseno mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun. Dalam periode tersebut, omzet penjualan mereka mencapai sekitar Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta setiap bulan.
Konsumen Alami Efek Negatif
Popy Karisma Lestya Rahayu, pemilik resmi merek GlowGlowing, mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen yang memakai produk palsu.
“Ada yang melaporkan kulit memerah, muncul jerawat parah, bahkan kulit jadi keemasan,” ujar Popy.
Ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan produk murah yang belum terdaftar di BPOM.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Baca Juga: Badai Hantam Pakistan, 14 Orang Tewas dan 100 Terluka“
Pentingnya Waspada Skincare Ilegal
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk membeli produk perawatan kulit hanya dari distributor resmi. Mereka juga mengingatkan pentingnya memeriksa legalitas dan nomor registrasi BPOM sebelum membeli produk kecantikan.