GreenHill Ciwidey – Kasus ini mengguncang warga Kota Cilegon pada Minggu, 15 Juni 2025. Korban SM tiba di rumah sakit pakai taksi online. Namun, petugas medis langsung curiga.
“Baca Juga: AS Tolak Rencana Israel Serang Pemimpin Tertinggi Iran“
Kronologi Kejadian
- Pelaku NI dan SK mengundang SM ke rumah di Kampung Simpang Tiga.
- Mereka menyekap korban, mengikat kursi, lalu melakban mulut dan tangan SM.
- Kedua tersangka menganiaya SM hingga tewas.
- Mereka memaksa sopir taksi online mengantar SM ke RS.
Motif Utang Piutang
Polisi menemukan bahwa pelaku merasa terluka oleh utang SM. NI dan SK menuntut pembayaran berulang kali. Konflik arisan kemudian memuncak jadi tindakan sadis.
Penangkapan Pelaku
Satreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, memeriksa lokasi dan langsung menangkap NI. Warga sempat mengepung pelaku karena emosional. SK menyusul diamankan tak lama setelahnya.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah lakban, kursi, dan alat penganiayaan lain. Semua barang itu kini menjadi bukti kuat. Polisi juga menemukan pakaian korban yang sobek dan bercak darah, memperkuat alur penyiksaan dalam rekonstruksi kejadian.
Proses Hukum
Kedua pelaku kini berstatus tersangka. Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka bisa menghadapi hukuman seumur hidup atau mati.
Reaksi Keluarga
Suami korban, Agus Burhanuddin, menyatakan, “Mereka harus dihukum maksimal.” Keluarga korban menuntut keadilan penuh atas kematian keji ini.
“Baca Juga: KPK Minta Dirut RDG Airlines Hadiri Pemeriksaan Kasus Enembe“
Imbauan Aparat
AKP Hardi meminta orang tua lebih awasi pergaulan dalam arisan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar konflik piutang diselesaikan secara damai.
Dengan peristiwa ini, warga Cilegon berharap tragedi serupa tak terulang. Polisi terus mendalami kasus dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.