Vonis Djoko Dwijono dalam Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek II

by
Djoko Dwijono

greenhill-ciwidey.co.id – Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017. Proyek tersebut diketahui merugikan negara sebesar Rp 510 miliar. Meskipun demikian, hakim tidak menghukum Djoko untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara tersebut.

” Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Raih Juara Piala AFF U-19 “

Putusan Majelis Hakim

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang menyatakan bahwa Djoko tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41. Angka ini sesuai dengan laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hakim menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut memperkaya konsorsium KSO Waskita-Acset, yang merupakan pelaksana proyek tersebut, bukan Djoko Dwijono.

Tidak Ada Bukti Aliran Dana ke Djoko

Hakim juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan aliran kerugian keuangan negara diterima oleh Djoko. Oleh karena itu, Djoko tidak dibebani untuk membayar uang pengganti sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai pembayaran uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dakwaan dan Vonis

Djoko Dwijono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan subsider. Vonis tiga tahun penjara ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024. Selain hukuman penjara, Djoko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :   Polisi Ultimatum Jambret Viral di CFD Jakarta

Penegasan Hakim

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa meskipun Djoko terbukti bersalah. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut. Oleh karena itu, Djoko tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmati oleh pihak lain dalam kasus ini, yaitu KSO Waskita-Acset. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Djoko Dwijono. Meskipun ia dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

” Baca Juga: Penodongan di JPO Jatinegara: Polisi Lakukan Penyelidikan “

Harapan Penegakan Keadilan

Dengan putusan ini, Djoko Dwijono diharapkan dapat menjalani hukuman yang telah dijatuhkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Putusan ini juga mencerminkan pentingnya pembuktian yang jelas dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus korupsi. Meskipun Djoko terbukti bersalah, ketiadaan bukti aliran dana kepadanya menjadi faktor penting dalam penentuan hukumannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.