Greenhill Ciwidey – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku mengambil emas, uang tunai, dan ponsel dari rumah korban. Kasus ini menarik perhatian karena pelaku diketahui sebagai residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa.
“Baca Juga: Taiwan Peringatkan Manuver Militer China di Laut Cina Selatan“
Pelaku Gasak Emas dan Uang Tunai dalam Aksi Terencana
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025. Rumah korban berada di Jalan Kp Poris Asalam, Cipondoh. Pelaku mencuri kurang lebih 50 gram emas serta uang tunai Rp25.000.000. Pelaku juga mengambil satu unit ponsel. Total kerugian korban mencapai Rp126.000.000.
Pelaku berjalan kaki saat mencari target di wilayah tersebut. Kemudian, ia mengincar rumah kosong yang tidak memiliki penghuni. Selanjutnya, rekaman CCTV menunjukkan pelaku memanjat pagar lalu merusak teralis jendela.
Penangkapan Berhasil Dilakukan di Cengkareng
Petugas menangkap pelaku berinisial H alias NANO pada 2 Desember 2025. Penangkapan berlangsung di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat petugas mendatanginya.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa NANO sudah lama melakukan tindak pencurian rumah kosong. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia tiga kali keluar masuk penjara. Ia juga mencuri senjata api dari rumah anggota Brimob pada 2017. Ia kembali terlibat kasus pencurian pada 2021 dan 2022.
Motif Pelaku Terkait Aktivitas Perdagangan Narkotika
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu. Selain itu, ia menyampaikan bahwa hasil curian sering ia gunakan untuk transaksi narkotika. Akibat pengakuan tersebut, petugas menduga bahwa pelaku memiliki jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sementara itu, petugas menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyelidikan. Barang bukti itu mencakup pakaian yang digunakan saat beraksi, dua sepeda motor, serta beberapa perhiasan emas.
Proses Hukum Berlanjut di Polda Metro Jaya
Petugas membawa pelaku ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan. Pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa polisi terus memantau daerah rawan pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah masing-masing. Ia meminta warga memasang pengamanan tambahan seperti kamera CCTV.
Kasus Ini Ungkap Bahaya Aksi Residivis di Lingkungan Warga
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa residivis masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Pelaku yang sudah beberapa kali dihukum masih melakukan aksi serupa. Masyarakat perlu mengawasi lingkungan sekitar agar kejadian ini tidak terulang.
Polda Metro Jaya juga meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama warga dan polisi dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah permukiman.
Kesimpulan: Residivis Pencuri Rumah Kosong
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Cipondoh. Pelaku merupakan residivis yang memiliki rekam jejak panjang. Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta tindakan tegas dari kepolisian.
“Baca Juga: Ketegangan Memuncak, Pakistan–Afghanistan Kembali Bentrok“






