Greenhill Ciwidey – Bareskrim Polri menahan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) terkait dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin. Penyidik membawa tersangka ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/10/2026) malam.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utomo, mengonfirmasi kedatangan tersangka. YCY tiba sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
“Baca Juga: Obama Kritik Trump soal Perang Iran dan Kebijakan AS“
Penyidik Menetapkan Satu Tersangka
Cahyo menjelaskan bahwa penyidik membawa YCY ke Bareskrim untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan. Setelah memeriksa sejumlah orang, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, polisi tidak menetapkan tujuh orang lainnya yang sempat diamankan sebagai tersangka. Penyidik menyimpulkan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan ketamin melalui kapal tanker MT Global 168.
Polisi Menyergap Kapal Tanker di Perairan Belawan
Sebelumnya, jajaran Polri menyergap kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ketamin dengan berat total sekitar 1,16 ton.
Menurut informasi dalam perkara ini, kapal tersebut menggunakan bendera Mongolia dan berangkat dari Malaysia. Polisi kemudian membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Jumlah ketamin yang ditemukan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya skala dugaan penyelundupan dalam perkara ini.
YCY Menghadapi Ancaman Penjara hingga 12 Tahun
Penyidik menjerat YCY dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, tersangka menghadapi ancaman denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Penyidik masih perlu melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami peran tersangka dan mengungkap fakta lain dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Baca Juga: Karhutla Picu Kenaikan Pasien ISPA, Ini Imbauan Dokter“






