Greenhill Ciwidey – Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menyampaikan rencana untuk membubarkan Gereja Unifikasi. Selain itu, pernyataan ini muncul setelah berkembangnya dugaan suap yang melibatkan organisasi tersebut. Akibatnya, dugaan tersebut kini menyasar beberapa tokoh politik dari berbagai partai.
Dugaan Suap yang Memicu Kontroversi Nasional
Presiden Lee menyoroti masalah ini saat memimpin rapat kabinet di Seoul. Ia mengatakan bahwa pemerintah harus membubarkan organisasi yang melanggar hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi semua organisasi, termasuk organisasi keagamaan.
Kontroversi terkait Gereja Unifikasi semakin besar. Banyak laporan menyebut gereja tersebut memberi uang dan barang kepada tokoh politik. Menteri Kelautan Chun Jae-soo bahkan mengundurkan diri. Ia melakukan itu setelah muncul dugaan bahwa ia menerima suap dari gereja tersebut.
“Baca Juga: Rangkaian Peristiwa Penting 12 Desember di Indonesia“
Pemerintah Bandingkan Kasus Ini dengan Jepang
Presiden Lee memberi contoh dari Jepang. Jepang pernah membubarkan yayasan keagamaan yang ikut campur secara sistematis dalam urusan politik. Ia meminta Kementerian Legislasi Pemerintah meninjau langkah hukum yang dapat diterapkan pada Gereja Unifikasi.
Ia juga menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam tindakan antisosial akan menerima sanksi tegas. Presiden Lee ingin pemerintah bertindak cepat agar hukum berjalan dengan adil.
Penjelasan Hukum dari Kementerian Legislasi Pemerintah
Korea Selatan tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur organisasi keagamaan. Karena itu, organisasi tersebut tunduk pada peraturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menteri Legislasi Pemerintah, Cho Won-cheol, memberi penjelasan pada rapat tersebut. Ia mengatakan bahwa pembubaran organisasi keagamaan bukan masalah konstitusi. Ia menyebut bahwa hal itu masuk dalam penerapan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Cho menjelaskan bahwa pembubaran dimungkinkan jika organisasi terus melakukan kegiatan ilegal. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dapat bertindak jika pelanggaran dilakukan secara terstruktur.
Pasal 38 Menjadi Dasar Pembubaran Organisasi
Pasal 38 menyebut bahwa pemerintah dapat mencabut izin organisasi yang merugikan kepentingan publik. Pemerintah juga dapat mencabut izin organisasi yang beroperasi di luar tujuan resmi.
Jika izin organisasi keagamaan dicabut, mereka tetap dapat menjalankan kegiatan ibadah. Namun, mereka kehilangan berbagai manfaat, termasuk pengurangan pajak. Langkah ini dapat memberi dampak besar bagi struktur organisasi yang bersangkutan.
Situasi Politik yang Terus Berkembang
Kasus Gereja Unifikasi kini berada dalam sorotan publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan. Banyak pengamat menilai bahwa langkah tegas Presiden Lee dapat mengubah hubungan negara dengan organisasi keagamaan di Korea Selatan.
Keputusan terkait pembubaran masih dalam tahap kajian. Namun, diskusi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menegakkan hukum tanpa memandang kedudukan organisasi.
“Baca Juga: Kericuhan Kalibata: Debt Collector Tewas dan Warung Dibakar“






