Greenhill Ciwidey – Mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Yulianto Widirahardjo, menegaskan bahwa data pribadi pada dasarnya memiliki perlindungan hukum. Namun ia menyampaikan bahwa perlindungan itu dapat berkurang ketika seseorang mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik.
Ia menyampaikan pandangan tersebut saat hadir sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang itu berlangsung di Komisi Informasi DKI Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.
“Baca Juga: TNI AU Kirim Caracal untuk Percepat Bantuan di Sibolga“
Aturan KIP Reduksi Perlindungan Data Pribadi
Yulianto menyebut bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi publik untuk mengakses data pribadi pejabat.
Ia lalu menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang KIP mengatur bahwa data pribadi pejabat publik dapat diakses masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi individu yang sudah atau sedang memegang jabatan publik.
Menurutnya, seluruh atribut seorang pejabat publik menjadi informasi milik publik selama masa jabatan berlangsung.
Awal Sengketa Informasi Jokowi
Sengketa ini muncul setelah Bonatua Silalahi mengajukan permohonan informasi kepada Lembaga Kearsipan Daerah Pemprov DKI Jakarta.
Ia meminta dokumen pencalonan Joko Widodo pada Pilgub DKI 2012, termasuk salinan ijazah.
Namun PPID Pemprov DKI Jakarta menjawab bahwa lembaga tersebut tidak memiliki dan tidak menguasai dokumen yang diminta.
Jawaban ini membuat Bonatua mempertanyakan pengelolaan dokumen pencalonan kepala daerah.
Bonatua Nilai Ada Pelanggaran Aturan
Bonatua menilai bahwa jawaban PPID tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Ia berpendapat bahwa dokumen pencalonan seharusnya tersimpan sesuai aturan kearsipan.
Ia juga menilai bahwa ketiadaan dokumen itu berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam sistem kearsipan daerah.
Menurutnya, setiap dokumen pencalonan kepala daerah memiliki nilai penting dan membutuhkan penyimpanan yang rapi serta terukur.
Ahli Tegaskan Dokumen Pejabat Publik Milik Publik
Yulianto kembali menegaskan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik bersifat terbuka.
Karena itu, ia melihat bahwa publik memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan dokumen penting tersebut.
Ia juga menyebut bahwa keterbukaan informasi dapat menjaga integritas proses pencalonan pejabat publik.
Selain itu, ia menilai bahwa transparansi tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Sengketa Masih Berjalan di Komisi Informasi
Proses sengketa ini masih berjalan di Komisi Informasi DKI Jakarta.
Para pihak masih menyampaikan argumen dan bukti terkait permohonan informasi tersebut.
Komisi Informasi akan menilai apakah Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi kewajiban layanan informasi publik.
Putusan sidang ini akan menentukan apakah dokumen pencalonan Jokowi perlu dibuka kepada publik.
Karena itu, proses ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
“Baca Juga: Kemlu Umumkan 7 WNI Tewas dalam Kebakaran Hong Kong“






