Greenhill Ciwidey – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran vape yang diduga mengandung etomidate di Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap beberapa orang, termasuk pasangan suami istri yang diduga berperan dalam distribusi barang terlarang.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan di Bandara Internasional Kualanamu. Setelah itu, penyidik terus mengembangkan penyelidikan hingga menemukan jaringan yang lebih luas.
“Baca Juga: Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, WHO Waspada“
Penangkapan Berawal dari Bandara Kualanamu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim berada di Bandara Internasional Kualanamu untuk perjalanan menuju Jakarta.
Saat itu, petugas melihat seorang penumpang bernama Samuel Roynald Sihaan alias Muel berlari meninggalkan area pemeriksaan bagasi. Petugas Aviation Security langsung mengejar pria tersebut. Tim Bareskrim kemudian membantu proses pengejaran hingga berhasil mengamankannya.
Petugas sebelumnya mencurigai salah satu bagasi milik Samuel. Namun, Samuel memilih melarikan diri ketika diminta membuka barang bawaannya.
Setelah pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan 112 vape merek Batman yang diduga mengandung etomidate. Pelaku menyembunyikan barang tersebut di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu.
Selanjutnya, penyidik membawa Samuel ke kantor Avsec sebelum melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Menelusuri Jalur Distribusi
Penyidik kemudian menginterogasi Samuel untuk mengungkap asal barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menangkap Willy Raja Pande Turnip di area keberangkatan Bandara Kualanamu.
Selain itu, Willy mengaku memperoleh vape dari Deddy Pratama Putra. Polisi kemudian menangkap Deddy di Kota Medan.
Keterangan Deddy mengarahkan penyidik kepada Widya Siregar. Polisi menemukan bahwa Widya mengirim vape tersebut bersama suaminya, Safrizal.
Selanjutnya, penyidik memeriksa telepon seluler milik Deddy. Pemeriksaan itu mengungkap keterlibatan Wiwin Pradina, istri Deddy, dalam proses pembayaran dan distribusi barang.
Polisi menemukan bukti transfer dana dari rekening Wiwin kepada Safrizal sebagai pembayaran pesanan vape.
Pasangan Suami Istri Turut Diamankan
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik menangkap Safrizal dan Widya di sebuah rumah di Jalan S. Supratman, Kota Medan.
Keduanya kemudian mengaku memperoleh vape tersebut dari Akbar Bodamer. Polisi kembali mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok berikutnya.
Selain itu, polisi juga menangkap Wiwin di Medan Sunggal. Penyidik menduga Wiwin mengetahui proses distribusi sekaligus mengatur pembayaran kepada Safrizal.
Pada hari yang sama, polisi menangkap Akbar Bodamer di Medan Selayang. Akbar mengaku mendapatkan vape tersebut dari Teddy Hamdani.
Polisi Masih Memburu Pengendali Jaringan
Hasil pemeriksaan mengungkap Teddy diduga berperan sebagai koordinator distribusi dalam jaringan tersebut. Setiap menerima pesanan, Teddy selalu berkoordinasi dengan seseorang bernama Ahmad untuk memastikan ketersediaan barang dan menentukan mekanisme pembayaran.
Penyidik menduga Ahmad memimpin jaringan tersebut. Ahmad juga menentukan ketersediaan barang serta mengatur mekanisme pembayaran sebelum transaksi berlangsung.
Saat ini, Bareskrim Polri terus memburu Teddy dan Ahmad. Selain itu, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran vape yang diduga mengandung etomidate.
“Baca Juga: Pesawat Terjun Payung Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas“





